Inimedan.com-Labura.
Personel Unit Reskrim
Polsek Kualuh Hulu menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(bongkar rumah) yang dilaporkan Sumiati (60) 9 Juli 2019 dengan bukti lapor
Nomor : LP/93/VII/2019/SU/RES.LBH/ Sek.Kualuh Hulu.
Pelaku DKS alias Madong (26) berhasil diringkus polisi di Dusun Kampung Limpul,
Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Rabu
(10/7/2019) sekira pukul 03.15.
Madong pun akhirnya diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Informasi yang diterima, peristiwa yang berawal pada Sabtu (6/7/2019) sekira
pukul 05.30 diketahui setelah korban melihat sejumlah barang berharga miliknya
telah raib. Di mana, korban kehilangan 1 unit laptop merk Asus, 1 unit HP merk
Samsung, 1 unit HP merk Nokia berwarna putih, dan 1 HP Nokia berwarna hitam.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 5 juta dan melaporkannya
ke Polsek Kualuh Hulu. Dari hasil lidik
di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Madong,
warga Desa lobu Huala.
Selanjutnya pada Rabu (10/7/2019) sekira pukul 03.15, tim opsnal Reskrim yang
dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap Madong di Dusun
Kampung Limpul, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.
Namun, saat pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas
melakukan tembakan peringatan. Madong tak menggubrisnya dan petugas pun
memberikan tindakan tegas terukur hingga pelaku roboh.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP
Asmon Bufitra menjelaskan, pelaku sudah dibawa ke Mapolsek setelah mendapatkan
tindakan medis di rumah sakit.
“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit laptop merk Asus, 1 unit HP merk
Samsung, 1 unit HP merk Nokia berwarna putih, dan 1 HP Nokia berwarna
hitam,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, imbuh Kapolsek, Madong melakukan pencurian tersebut
seorang diri dan pernah menjalani masa tahanan dengan kasus yang sama.(M.SUKMA).