Inimedan.com-Medan.
Empat orang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Negeri Medan (Unimed) terdakwa pelaku penganiaayaan yakni Bagus Prayetno (18) warga Dolok Masihul Deli Serdang, M.Harya Presta (22) warga Kelurahan Gaharu Medan, M.Abdul Kadir (21) warga Medan Marelan dan Feri Zulham (26) warga Jalan Pancing, Selasa (16/7) di sidangkan di PN.Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli.
Ke empat petugas satuan pengamanan (Satpam) di Kampus Unimed, merupakan pelaku
penganiayaan hingga tewas terhadap dua orang korbannya yaitu Joni
Pernando Silalahi (30) danSteven Sihombing (28) keduanya warga Jalan Tangkul
Kelurahan Sidorejo.
Dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon, SH dan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Sabar Simbolon,SH, Said Hamrizal Zulfi,SH dan Tarima Saragih,SH bahwa keempat terdakwa mengakui melakukan penganiayaan terhadap kedua korban tersebut.
Menurut Hakim dalam isi surat visum et repertum kedua korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya kedua korban.
Dikatakan Sabar Simbolon, ke 4 terdakwa melanggar pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP
sebagai berikut: “(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan secara
bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan
pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara.
JPU Eko Simbolon menambahkan keempat terdakwa melakukan penganiayaan dengan
peran berbeda terdakwa M. Harya Presta saat kejadian menginjak dan
memborgol korban dan membawa korban Joni Fernando Silalahi dari portal ke pos.
Lalu Bagus Prayetno memiting dan menghantamkan kepala korban Stevan
Sihombing ke aspal. Kemudian terdakwa M.Abdul Kadir berperan menendang korban
dan membawa korban Joni dari portal ke pos, Feri Zulham memukuli korban
di pos.
Empat terdakwa awalnya mengamankan kedua korban, lalu setelah itu pelaku memborgol dan dibawa ke pos satpam.
Di dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi yaitu ayah kandung korban Joni Silalahi yaitu E. Silalahi dan istri korban Krista Purnama Sari Silaban mengatakan mereka melihat korban, Joni sudah tewas ditempat kejadian perkara dan Stefan masih ada nyawa dan sempat dibawa ke rumah sakit namun akhirnya tewas.
Ke empat petugas Satpam Unimed itu sebelumnya menduga bahwa kedua korban lah sebagai pelaku pencurian sepeda motor karena tidak dapat menunjukkan STNK dan sebagai pencuri helm karena seringnya mahasiswa dikampus tempat mereka bekerja kehilangan di areal kampus Unimed.
Usai pemeriksaan, hakim mengundurkan sidang dan akan dilanjutkan pada senin
pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kampus Unimed.(Top)