Inimedan.com-Labuhan,
Kepala Desa (Kades) Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Suriyaman (56) yang
terlibat pencurian 9 ekor kambing disidangkan di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan
Deli, Rabu (17/7/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Rahmaniar Tarigan,SH dalam isi surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Zulkarnaen alias Ijul (17) dan Asnan alias Inan (50) dan Jumadi alias Masih (30) awal diketahuinya melakukan pencurian 9 ekor kambing milik Mulkan Efendi.
Mulkan Efendi kehilangan 9 ekor kambing miliknya, lalu korban membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak, selang tak lama kemudian akhirnya keempat terdakwa ditangkap. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui bahwa Suriyaman selaku kades Sei Baharu yang telah menyuruh ketiga terdakwa untuk melakukan pencurian kambing tersebut.
Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli Megawati,SH, Halimatuksakdiah,SH dan Rahmadini,SH saat memeriksa terdakwa, oknum Kades itu mengakui mencuri 9 ekor kambing itu.
Pengakuan para terdakwa saat ditanyai jaksa mengatakan ke 9 ekor kambing curian itu semula diikat di dalam hutan, kemudian dengan menggunakan sampan fiber kambing-kambing tersebut disimpan di kandang milik Jumadi Salat alias Madi yang tak lain adalah merupakan anak oknum Kades Sei Baharu Suriyaman.
Mereka dipersalahkan melanggar Kasus 363 KUHPidana,jelas Rahmaniar.Adapun barang bukti yang diamankan, diantanya sebuah sampan fiber warna merah les biru atap seng berikut mesin, satu unit sepeda motor warna merah BK 2039 ABD, dan empat ekor kambing biri-biri.
Lalu, untuk mendengar saksi lain sidang ditunda, pada Rabu pekan depan, dengan agenda meminta keterangan saksi lain,ucap hakim (Top)