Inimedan.com-Medan.
Medan: Perdebatan sengit terjadi antara Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya
dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Pemko Medan, Nasib dan Kabid
Ekonomi Bappeda, Regen, Selasa (23/07/2019).
Debat berlangsung pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Medan.
Materi debat mengenai pembangunan 75 kios di Pusat Pasar. Lantaran tak ada yang
mau mengalah, memaksa Ketua Komisi III Boydo HK Panjaitan memukul meja. Debat
kusir pun mendadak berhenti.
Pada perdebatan itu, Dewas dan Bappeda mempersalahkan PD Pasar yang membangun
kios di lantai 3 Pusat Pasar tanpa seizin Wali Kota.
Nasib maupun Regen menilai tindakan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya keliru karena
pembangunan tersebut tidak masuk dalam Rancangan Kerja Perusahaan Daerah (RKPD)
Pemko Medan. PD Pasar hanya membuat MoU dengan pihak ketiga.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tiga direksi di PD Pasar oleh
Inspektorat Pemko Medan, dinyatakan pembangunan 75 kios tersebut bermasalah.
Usulan sanksi sudah disampaikan kepada Wali Kota,” kata Nasib.
Sementara Rusdi yang mendapat dukungan dari asosiasi pedagang menjelaskan bahwa
usulan pembangunan sudah dimasukkan dalam P-APBD. Karena pihaknya melakukan
pembangunan sesuai kewenangan PD Pasar yang tercantum dalam Perda Nomor 31
tahun 1993.
Anggota Komisi III Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan sejak Wali Kota
Bakhtiar Djafar dan sampai Rahudman Harahap, di lantai 3 tersebut tidak boleh
dibangun kios karena itu adalah fasilitas umum. Begitu pun politisi P Gerindra
itu tidak menyalahkan Rusdi. Duma menilai, tidak mungkin Rusdi melakukan yang
dilarang kalau tidak ada sesuatu.
Sementara Boydo Panjaitan berpendapat tidak salah kalau 75 kios dibangun untuk
menghidupi banyak orang. Menurut dia, yang ada di dalam pasar bukan fasilitas
umum (fasum). Kalau fasum itu seperti ruang terbuka hijau.
Boydo menilai selama ini peraturan yang dibuat pemko untuk pasar selalu
menyengsarakan pedagang. Apalagi selama hampir lima tahun dewan paling sering
mengurusi pasar dan pedagang dan tidak pernah tuntas. Termasuk eks Pasar Aksara
yang tidak jelas. Begitu juga Pasar Sukaramai, Pasar Marelan, Pasar Kampung
Lalang dan Pasar Peringgan yang meninggalkan persoalan.
“PD Pasar selaku perusahaan mengelola pasar, tapi pasar yang besar diserahkan
pengelolaannya kepada pihak ketiga. Hampir setiap hari kami menerima keluhan
pedagang, jerit tangis dan deraian air mata. Tapi begitu ada yang membuat
pedagang bisa cari makan di Pusat Pasar, kok malah dipermasalahkan. Lagian gak
ada pedagang lain yang protes. Dan ini sudah berlangsung lebih 2 tahun,”
katanya.
Komisi C berencana akan melakukan kunjungan ke Pusat Pasar, Senin depan
(30/07/2019) bersama Dewan Pengawas, Bappeda, Dirut PD Pasar dan unsur
pedagang.
“Kami harus meninjau dulu sebelum membuat apa yang akan kami rekomendasikan
kepada Wali Kota,” katanya. (di)