Dituduh Mencuri Anjing, Roni ‘Tebas’ Jerry

Inimedan.com-Medan

Tak terima dituduh mencuri anjing, Roni Paranginangin (25), warga Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang, nekat ‘menebas’ kepala Jerry Anthoni Barus (39), warga Jalan Suka Maju Kecamatan Delitua, Rabu (15/4/2020).

Menurut data diperoleh, pada Rabu (15/4/2020) dini hari, korban menemui tersangka di seputaran rumahnya. Korban menuduh Roni telah mencuri anjing peliharannya.

“Korban meminta agar anjingnya segera dikembalikan. Jika tidak dikembalikan, maka jaminannya handphone milik Roni tidak akan dikembalikan,” kata Kapolsek AKP Zulkifli Harahap, Rabu (15/4/2020) siang.

“Tuduhan itu membuat tersangka emosi lalu pulang ke rumah mengambil parang. “Tersangka berencana membunuh korban yang telah menuduhnya mencuri anjing,” sebutnya.

Sekira pukul 06.00 WIB, tersangka keluar rumah sambil membawa parang. Dia langsung ke warung milik korban yang berada di Jalan Besar Delitua Gang Bakti Ujung, Kecamatan Delitua.

“Kebetulan korban sedang tidur dan langsung dibacok tersangka bagian kepala dan wajahnya,” ungkap Kapolsek.

Tebasan itu membuat korban berteriak minta tolong kepada warga dan keluarganya. “Pelaku langsung melarikan diri. Setelah itu warga bernama Bambang membawa korban ke rumah sakit,” terangnya.

Sementara, personel Polsek Delitua yang menerima informasi peristiwa itu langsung mengejar tersangka. “Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Besar Delitua. Bersama barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban sudah dibawa ke Mako untuk proses selanjutnya,” kata dia.

Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan serius di Rumah Sakit Sembiring. “Ini kasus pencobaan pembunuhan dengan motif dendam karena dituduh mencuri anjing,” pungkas Zulkifli.(bayu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *