Inimedan.com-Asahan.
Sebanyak 1152 keping Kartu Identias Anak ( KIA ) diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Asahan. Penyerahan dibagikan 327 keping di Desa Pasiran, 584 Keping Desa Sei – Alim Hassak Kecamatan Sei – Dadap, Dan Kelurahan Siumbut Umbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur sebanyak 241 keping
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( Kadisdukcapil ) Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto mengatakan penyerahan KIA langsung diserahkan oleh ketua TP. PKK Asahan Hj.Titiek Sugiharti pada tanggal 11 Mei 2020.
“Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun lalu belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, ujar Supriyanto (13/5/2020).
Supriyanto, juga mengatakan bahwa KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota dengan tujuan dan manfaat untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sementara itu manfaatnya untuk memenuhi hak anak, seperti persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya lalu KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, tanpa foto dan KIA untuk kelompok usia 5 – 17 tahun, dengan foto.
Penulis : Her
![]() |
ReplyForward
|