Inimedan.com-Asahan.
Terkait viralnya di media sosial seorang gadis yang dibawa lari dengan menggunakan becak bermotor oleh seorang pria dan ahirnya berhasil diungkap tim Sat Reskrim Polres Asahan , dimana korban berinisal Yu yang masih berusia 16 tahun itu telah lama berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial baik facebook hingga vidio cool berakhir ditangan Polisi
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan bahwa timnya berhasil mengamankan Korban Yu dan pelaku E di pelabuhan merak yang mana telah bekerja sama dengan polsek pulau merak Polres Cilegon Banten
” Korban ini sudah lama berkenalan dengan S yang mana S merupakan adek dari E , atas perintah S ini E menjemput Yu ke Sumut kabupaten Asahan , selanjutnya untuk dibawa ke Tanggerang , pada saat diamankan pelaku E koperatif walapun Yu sempat menolak dibawak kembali , ujar Kapolres Asahan didampingi sejumlah pejabat Polres Aaahan
Sementara akibat perbuatannya E dikenakan pasal 332 ayat 1 dimana melarikan perempuan yang belum dewasa dan tidak dengan keinginan orang tuanya dimana dapat dihukum penjara 7 tahun
Sementara itu E sendiri mengakui bahwa dirinya disuruh oleh adeknya S untuk menjemput Yu ” saya disuruh adek saya untuk menjemput kekasihnya itu , karena uang adekku tidak ada aku yang menjemput dan adekku mengatakan mereka sudah lama kenal , dari facebook , ujar E warga Kampung Bojong RT 005/004 Desa Blukbuk Kronjo Tanggerang saat digiring tim Sat Reskrim usai rilis hari itu
Adapun korban Yu merupakan warga kelurahan Binjai serbangan kecamatan air joman kabupaten Asahan dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada ( 24 /7/2020) pagi lalu rekaman CCTV milik SPBU di Air joman tempat korban Yu dibawa oleh seorang pria menggunakan becak bermotor pada hari itu tersebar di facebook hingga viral menjadi perbincangan penculikan dan berhasil diungkap Oleh Polres Asahan
Penulis : Her