Pencuri Septor Di Masjid Jami’  Asysyakirin Berhasi Ditangkap

Inimedan.com-Delitua.
Kepolisian Sektor Delitua, Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (septor), yang terparkir di Masjid Jami’ Asysyakirin, Jalan Besar Delitua, Desa/Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan  Delitua, Kabupaten  Deliserdang, Jumat (22/11/2021).

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Andre Fadillah Siahaan (19), warga Jalan Besar Delitua-Sibiru-biru, Komplek Griya Alam Hijau, Desa Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang. Dia mengambil 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z BK 6068 CZ, milik Teguh Iman (37), warga Gang Masjid, Delitua,  Minggu (17/01/2021).

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik membenarkan telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Dia mengambil kendaraan itu disaat korban sedang melakukan ibadah sholat.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dia mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama temannya yang saat ini masih kami lakukan pencarian,” kata Martua Manik kepada wartawan, Sabtu (23/01/2021) siang.

Dari pelaku, anggota menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepasang pakaian yang digunakan untuk mencuri, sebuah gagang kunci leter, dua buah plat nomor kendaraan, dengan Nomor Polisi BK 6068 CZ, satu unit Hand phone merek Samsung.

“Pelaku mengaku sudah menjual sepeda motor hasil curiannya itu melalui Marketplace dengan memposting gambar sepeda motor dengan menggunakan hand phone milik ayahnya, dan dijual dengan harga Rp.2 juta rupiah. Pelaku telah kami tahan dan dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terangnya. (SD)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *