Inimedan.com-Tanjung Balai

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai amankan seorang laki-laki memiliki Narkotika jenis Sabu, di Mesjid Al Hidayah (S Dengki), Lingkungan IV, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Rabu (27/01/2021), sekira pukul 17.00 wib.
Dari tersangka Arnanda Siregar alias Nanda (39) warga Jalan Bacang, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, berhasil disita barang bukti yakni, 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (28/01/2021), menjelaskan, tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menyebutkan, di Jalan Mesjid Al Hidayah (S Dengki), Lingkungan IV, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi tersangka sedang berdiri dipinggir jalan.
Melihat personil datang, tersangka mengambil barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri dan dibuang melalui tangan kirinya tepat dibawah tersangka. Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun, paling lama 20 tahun, pungkas Putu Yudha Prawira(SB).