Inimedan.com-Delitua.

Tersangka, Budi Gunawan bersama barang buktinya. (SD)
Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda bermotor (Curanmor) di Cafe Roda, Kelurahan Lau Chi, pada Rabu (17/02/2021) pagi. Pelaku yang diketahui bernama Budi Gunawan (32), warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Musyawarah, Kelurahan Tanjung Sari ini ditangkap atas pengaduan korbannya Linda Sri Rahayu beru Pelawi (25), warga Jalan Mawar Saron 2, No.6, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Jumat (19/02/2021) malam, menjelaskan. Pelaku ditangkap atas laporan korbannya yang mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Soul GT, dengan No. Pol. BK 6419 ADR, miliknya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, peristiwa berawal saat itu korban singgah di sebuah warung yang berada di Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Selanjutnya korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung dalam kondisi kunci masih menggantung di sepeda motor, dan korban pun masuk ke warung tetsebut.
Tak lama kemudian pelaku bersama temannya berinisial H (DPO), melintas di lokasi itu, dan melihat sepeda motor korban parkir dengan kondisi kunci masih tergantung di sepeda motornya. Melihat kesempatan yang sangat baik ada di depan mata, lintas tidak disia-siakan oleh ke-dua pelaku. Mereka langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan membawanya kabur entah kemana.
Sementara korban setelah keluar dari warung dan mengetahui sepeda motornya telah tiada, dan menduga telah dicuri orang , langsung saja mendatangi Polsek Delitua, guna membuat laporan pengaduan. Petugas yang menerima pengaduan korban langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan cek TKP dan meminta keterangan beberapa saksi, akhirnya petugas kepolisian menemukan titik terang, dan berhasilnya mengetahui keberadaan pelaku. Tanpa buang waktu lagi, petugas berhasil menangkap pelaku, saat berada di Cafe Roda, Kelurahan Lau Chi. Selanjutnya tersangka di boyong ke Mako Polsek Delitua bersama barang bukti (BB), 1 unit sepeda motor milik korban, guna proses hukum lebih lanjut. Kepada tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya. (SD)