Dua Pria Curi Besi di PT.Palmec Ketangkap

Inimedan.com-Medan.

Teks Foto: Tampak dua tersangka (tengah), diapit petugas. (SD)

Dua pria Rizky Almuna dan M.Rezaky ketahuan mencuri besi dan Enam keping seng milik PT.Palmec di Jalan MG.Manurung Kel.Timbang Deli Medan Amplas, ketangkap Kepolisian Sektor Patumbak  Rabu 6 Februari 2021.

Kedua tersangka Rizky Almuna (25), warga Dusun Makmur, Desa Makmur, Lorong Tanjung, Kecamatan Aceh Timur dan M. Rezaky, warga Desa Seleng, Kabupaten Labuhan Batu.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba, kepada wartawan Rabu (24/02/2021) siang, membenarkan telah menangkap kedua pelaku pencurian.

“Kedua pelaku kami amankan tanpa perlawanan, korban dari PT. Palmec sudah merasa resah karena barang milik perusahaan selalu hilang. Begitu kami dapat laporan dari korban melalui salah satu karyawan perusahaan, pelaku langsung kami buru dan berhasil kami amankan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami miliki,” kata Philip.

Kedua pelaku ditangkap ditempat persembunyian dikawasan Deli Serdang. Selanjutnya dia kami amankan beserta beberapa barang bukti, terangnya.

“Kedua pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 subs 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan,” pungkasnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *