Inimedan.com-Tebing Tinggi.

Diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berumur 3 tahun, Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang kakek pensiunan BUMN berinisial ‘P’ (67) warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Pelaku ditangkap pada hari Kamis (25/2/2021) dirumahnya.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan, Sabtu (27/2/2021) kepada wartawan menjelaskan, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/59/II/2021/Reskrim telah ditangkap seorang pria berinisial ‘P’ terkait laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah Umur pada hari Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 06.40 Wib.
Kasubbag menjelaskan, pada hari Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 15.30 Wib, pelapor ibu korban berinisial ‘DAK’ (34) warga Kecamatan Rambutan Tebingtinggi pulang kerumahnya dan saat itu datang kakak dan ibu pelapor (nenek korban) kerumah pelapor menceritakan bawahsanya anaknya telah dilecehkan sama terlapor.
Kemudian pelapor bertanya kepada ibunya, ‘dari mana ibu mengetahuinya’,? lalu ibu pelapor menjawab, ‘tau dari bapak mu,’ dan bahwasanya terlapor sudah mengakui perbuatanya kepada bapakmu semalam.
Kemudian lanjut Kasubbag, pelapor memanggil korban dan bertanya kepada korban, “adek” diapain sama kakek ‘P’ ?
Kemudian korban menjawab, kalau kemaluanya di pegang – pegang dan di cium oleh terlapor ‘P’. Mendengar itu lalu pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi guna diproses sesuai hukum yang berlaku, ujar Kasubbag.
Berdasarkan dua alat bukti, diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawa Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Maka kata Kasubbag, personil Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya dan membawa tersangka ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Sesuai Pasal yang disangkakan, pelaku diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Kasubbag AKP Joshua Nainggolan. *di/is#.