Ketua DPRD Surati Bupati Kabupaten Simalungun

Inimedan.com – Simalungun.

Ket.Photo : Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani, Selasa (9/2) layangkan surat permohonan izin untuk mengadakan Reses kepada Bupati Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Urara Dr.JR.Saragih.
Adapun alasan Ketua Dewan menyurati Bupati Kabupaten Simalungun berdasarkan surat keputusan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun Nomor : 87/PIM.DPRD/2021 tanggal 5 Maret 2021.
Tentang penyelenggaraan Reses I  masa sidang I DPRD Kabupaten Simalungun tahun 2021.
Penyelenggaraan Reses Anggota Dewan tersebut direncanakan pada tanggal 10, 15 dan 16 Maret mendatang dengan mengikuti Protokol Kesehatan Covid19 yang di instruksikan Pemerintah Daerah maupun Pusat.
Setiap Nagori/Desa atau Kecamatan yang ditentukan sebagai tempat melaksanakan Reses disesuaikan terhadap Daerah Pemilihan ( Dapil) masing – masing, cukup dihadiri sekitar 150 orang peserta/ konstituen.
“Dihimbau kiranya personil Gugus Tugas Covid19 Pemkab Simalungun dapat menyediakan Masker, Han Sanitazer dan Tempst Cuci Tangan dilokasi Reses nantinya,” ujar Timbul Jaya Sibarani.(TP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *