Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Inimedan.com-Tanjung Balai.
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Personil Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil mengamankan  dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), Rabu (10/03/2021) sekira pukul 23.30 Wib.
Kedua tersangka yakni, Afrizal Samosir alias izal (40) warga Jalan D I Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dan Muntir Harahap alias Muntir (43) warga Jalan Benteng, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari kedua tersangka disita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda beat milik korban yang di ambil oleh tersangka.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban Roma Siti Rosnasari (42) warga Jalan Abadi,  Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai dengan nomor LP / 08 / III / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 07 Maret 2021.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki, Sabtu (13/3/2021), menerangkan, korban Roma Siti Rosnasari kehilangan Sepeda motor honda beat yang diparkirkannya  di Jalan Prof DR FL Tobing, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai, Selatan Kota Tanjung Balai, Sabtu (06/03/2021), sekira pukul 22.10 wib.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.7.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanjung Balai Selatan, Ungkap Rapi Pinarki.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berkoordinasi dengan TEKAB Satreskrim Polres Tanjung Balai, dan pada hari Rabu (10/3/2021) Tim mendapatkan informasi, bahwa salah satu tersangka Afrizal Samosir alias Izal sedang berada di Jalan Benteng, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian tim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada saat hendak di tangkap tersangka mencoba melawan petugas sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan pelaku, lalu diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki kanan tersangka bersarang timah panas, selanjutnya tersangka dan petugas yang terluka di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan dari pihak tenaga medis.
Kepada petugas, Afrizal Samosir alias Izal mengakui perbuatannya, bahwa dirinya melakukan pencurian bersama rekan nya Muntir Harahap alias Muntir (43).
Sekira pukul 24.00 Wib , di Jalan Benteng, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Muntir Harahap alias Muntir berhasil diamankan beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor honda beat milik korban
Setelah dilakukan perawatan medis kedua tersangka beserta barang bukti di amankan di Polres Tanjung Balai, pungkas Rapi Pinarki(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *