
Ketua Serikat Media Seluruh Indonesia (SMSI) Propinsi Sumatera Utara Zulpikar Tanjung diwakili Sekretarisnya Eris J Napitupulu, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan SMSI Pematang Siantar – Kabupaten Simalungun.
Penyerahan SK Kepengurusan tersebut, Selasa (16/3) di Kantor SMSI Sumatera Utara Jalan Denai Nomor 221 Medan kepada Ketua SMSI Siantar – Simalungun Oktavianus Rumahorbo didampingi Penasehat Tumpak Panjaitan.
Surat Keputusan itu bernomor ; 10.01/KPTS/SMSI – Sumatera Utara/IX/2020 tentang Mandat Pengurus SMSI Pematang Siantar – Kabupaten Simalungun masa bhakti 2020 – 2025.
Dalam amanahnya Sekretaris SMSI Sumatera Utara Eris J Napitupulu menegaskan bahwa kepengurusan SMSI Siantar – Simalungun yang baru terbentuk agar melakukan pembinaan terhadap pemilik Perusahaan Media Online/Siber didaerah.
Diharapkan Pengurus baru supaya melaksanakan pendataan terhadap Perusahaan Media Online yang semakin berkembang di wilayah Siantar – Simalungun dan membangun kerja sama dengan Pemerintah kedua daerah.
Ketua SMSI Pematang Siantar – Kabupaten Simalungun Oktavianus Rumahorbo secara terpisah mengatakan,
SMSI merupakan salah satu Organisasi Perusahaan Media Siber/Online yang telah tersertifikasi Pemerintah Pusat melalui Dewan Pers.
Keberadaan SMSI nantinya untuk memfasilitasi Perusahaan Media Online lokal menuju Dewan Pers. Memberikan perlindungan bagi Perusahaan dan Wartawan Media Online yang bekerja sama dengan Dewan Pers.
“Sesuai anjuran Pengurus SMSI Pusat setiap Perusahaan Media Online di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus sudah memiliki Sertifikasi dari Dewan Pers,” ungkap Oktavianus Rumahorbo. (TP)




