Inimedan.com-Patumbak.

Kepolisian Sektor Patumbak, Polrestabes Medan disebut sebut mengamankan sekitar 30 kilo gram (kg) daun ganja kering dari kediaman seorang warga di Perumahan Lembayung, Dusun 1, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/03/2021) malam. Pemilik rumah yang identitasnya belum diketahui secara detail itu juga diamankan bersama daun ganja kering itu dalam paketan dari salah satu perusahaan.
Informasi yang diterima awak media, pemilik rumah adalah seorang pekerja disalah satu titipan kilat. Dia tidak tahu bahwa paketan itu adalah daun ganja.
Pemilik rumah ini awalnya mendapatkan orderan dari perusahaan tempat dia bekerja, itu terjadi sekitar sebulan yang lalu tepatnya pada Bulan Februari 2021.
Jadi, 30 kg daun ganja kering itu merupakan orderan dengan tujuan salah satu kantor yang berada di Jalan Pertahanan Patumbak, Dusun II, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Akan tetapi, tujuan atau kantor dimaksud sudah tidak ada lagi. Sehingga paketan itu dibawa olehnya pulang kerumahnya yang berada di Perumahan Lembayung, Dusun 1, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, kabupaten Deliserdang.
Namun, setelah sebulan berlalu, paketan itu tidak diambil dan perusahaan juga tidak ada menelepon atau mempermasalahkan paketan itu. Sehingga pemilik rumah itu curiga dan melaporkannya ke Kepala Dusun I, Desa Lantasan Lama, yaitu Hendro Saputra.
Kemudian, Kepala Dusun melaporkan informasi itu kepada Kepala Desa yaitu Mulkan Lubis dan akhirnya sampai kepada Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak, yaitu Aiptu Darmo. Selanjutnya, mereka semuanya membuka paketan dimaksud. Setelah dibuka barulah ketahuan bahwa isinya daun ganja kering.
Atas temuan itu, tim Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Patumbak, langsung datang ke lokasi dan membawa paketan daun ganja kering itu beserta pemilik rumah ke kantor untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Desa Lantasan Lama, Mulkan Lubis ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya temuan daun ganja kering itu. Bahkan dia juga ikut membuka ganja itu dari dalam paketannya.
“Iya, saya memang melihat kalau itu narkoba jenis ganja. Narkoba itu telah dibawa ke Polsek Patumbak, untuk lebih detailnya langsung tanya saja ke Polsek ya,” kata Mulkan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, ketika dikonfirmasi wartawan, melalui whatsapp Kamis (25/03/2021) sore mengaku masih mendalami penemuan barang haram tersebut.”Masih kita dalami bg,” jawabnya singkat. (SD)