Inimedan.com-Tanjung Balai.

Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka dan 2 (dua) orang lagi melarikan diri.
Kedua tersangka tersebut yakni, Abdul Rais alias Rais (31) warga Jalan DTM Abdullah, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan AF (33) warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Sementara dua orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing warga Jalan DTM Abdullah, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai yakni, ND (20) dan APL (19).
Dari para tersangka disita barang bukti yaitu, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar besi 3 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan gagang terbuat dari viber warna cokelat, serta i (Satu) unit Sepeda Motor roda 2 merk Kawasaki KLX.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira saat memimpin konferensi pers ungkap kasus pelaku Pembunuhan dan Tindak Pidana Penganiayaan Berat, di depan lobi utama Polres Tanjung Balai, Selasa(18/5/21) sekira pukul 11.15 wib.
Turut mendampingi Kapolres Tanjung Balai yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Muhammad Amin bersama Wakapolres Kompol Jumanto dan Kasatreskrim AKP Rapi Pinakri dan PJU Polres Tanjung Balai dan dihadiri para Wartawan.
Dijelaskan, Putu Yudha Prawira, bahwa pemicu terjadinya Tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat adalah karena ketersinggungan akibat suara musik yang terlalu keras, bermula saat Rahmat Hidayat bersama teman-temannya mengendarai becak dari rumah ingin melaksanakan takbiran, pergi ke Jalan Asahan Lingkungan I, Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai tepatnya di depan Vihara Tio Hai Bio, pada Kamis 13 Mei 2021 sekira Pukul.00.45 Wib.
Setelah sampai di depan Vihara, Rahmat Hidayat menghidupkan musik di becak yang dibawa dengan volume lumayan keras dan pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan Vihara tersebut.
Tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak di kenal dan terjadi cekcok mulut, lalu kedua orang tersebut memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan kepada Rahmat Hidayat.
Tidak terima akan kejadian tersebut, Rahmat Hidayat pergi memanggil abangnya bernama Abdul Rais (pelaku) ke rumahnya dan menceritakan bahwa dirinya di keroyok oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Vihara Tio Hai Bio, ujar Kapolres.
Dalam perjalanan, Rahmat Hidayat sempat menghubungi salah satu Keluarganya bernama Muhammad Yusuf alias Ulong (abang Rahmat Hidayat).
Kemudian Ulong menghubungi, pelaku lainnya bernama Arif Hidayat Panjaitan dan mengabarkan bahwa Rahmat Hidayat dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio.
Setelah itu pelaku Arif Hidayat Panjaitan bersama dengan Nanda (DPO) dan Apil (DPO) pergi ke lokasi Vihara tersebut. setelah tiba di lokasi para Pelaku diberitahu oleh teman Rahmat Hidayat bahwa pelaku pengeroyok Rahmat Hidayat adalah Hendra Limansyah alias Enda (26) warga Gang Gambir, Lingkungan V, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kemudian Arif Hidayat Panjaitan, Nanda dan Apil menjumpai Hendra Limansyah dan terjadilah cekcok mulut dan perkelahian, kata Putu Yudha.
Lalu Arif bersama Nanda dan Apil langsung memukul korban Hendra Limansyah dengan menggunakan tangan. selanjutnya Arif mengeluarkan pisau dari dalam kantong dan menusukkan pisau tersebut ke arah pinggang korban Hendra , di saat itu juga Nanda tetap memukuli korban menggunakan tangan kosong dan menendang bagian belakang tubuh korban, lalu Arif kembali menusukkan pisau tersebut ke pinggang korban dan pantat korban juga luka sayat pada tangan, Ucap Kapolres.
Setelah itu Arif , Nanda dan Sapil pergi meninggalkan lokasi tersebut. Sekitar 15 menit kemudian Pukul 01.00 Wib tibalah Rahmat Hidayat bersama dengan Abdul Rais di depan Vihara. sesampai di depan Vihara, Rahmat Hidayat ditarik dari atas motor oleh beberapa pemuda yang sebelumnya mengeroyok dirinya.
Melihat hal tersebut, pelaku Abdul Rais merasa tidak terima adiknya dikeroyok. kemudian pelaku Abdul Rais mengambil sebilah pisau sangkur yang di dapatnya di Jalan, lalu menusuk pisau tersebut ke arah Korban Dandi Irwanda (MD), kemudian menusukkan kembali pisau tersebut kearah perut korban Hendri (Luka Berat).
“Kemudian kedua korban melarikan diri meninggalkan TKP dan di bawa ke RSUD Tengku Mansyur kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan,” Papar Putu Yudha Prawiranegara. Sesampainya di Rumah Sakit Korban Dandi Irwanda Meninggal dan Hendri di rujuk ke RS Bina Kasih Medan.
Berdasarkan Laporan Polisi, Team Tekap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Penjab Tekab AKP Rapi Pinakri melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus itu.
Kemudian diketahui bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Arif, Nanda , Sapil dan Abdul Rais, Selanjutnya pada Kamis(13/5/21)sekira pukul 15.00 Wib pelaku Arif Hidayat Panjaitan (Arif) berhasil ditangkap di Jalan Sei Buluh, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kepada petugas dirinya mengakui telah melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan pisau (pisaunya telah dibuang ke sungai) dan 2 (dua) orang temannya bernama Nanda (DPO) dan Sapil (DPO) melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan menendang dengan kaki.
Kemudian Pukul 16.00 Wib Tim Tekab berhasil menangkap Abdul Rais di Jalan Jenderal Sudirman dan menyita 1 (satu) buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam
Selanjutnya semua pelaku dan Barang bukti di bawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan.
Pasal yang Dipersangkakan terjerat ,Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, Pungkas AKBP Putu Yudha Prawira (SB).




