Inimedan.com – Toba,
Dalam rekonstruksi pembunuhan Guru SD Marta boru Butarbutar, ada 25 adegan yang diperankan para tersangka. Ketiga tersangka adalah RT (24), DN (16) dan satu tersangka lainnya JH (15), yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ke 25 adegan diperankan para tersangka saat rekonstruksi yang berlangsung di rumah korban di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba, Selasa (01/06/21).
Kedua tersangka RT dan DN memperagakan kejadian sementara tersangka JH diperagakan oleh peran pengganti oleh salah seorang personil Polres Toba.

Ada sebanyak 25 adegan dalam rekontruksi tersebut antara lain:
1. Pada hari Minggu (23/5/2021), JH dan RT berjumpa di depan warnet Pudan Porsea. JH menanyakan hp miliknya yg digadaikan oleh RT, dan disana mereka sudah merencanakan untuk melakukan pencurian walau belum menentukan target.
2. Pukul 16.30, RT dan JH meninggalkan warnet dan menuju Siraituruk guna mempersiapkan benda untuk melakukan pencurian.
3. RT dan JH ke warnet Dita Porsea, kemudian RT meminta JH menjemput DN dan membawa DN ke warnet Dita Porsea.
4. Setelah warnet Dita tutup, para tsk pindah ke warnet Bintang, dan JH mengajak RT dan DN melakukan pencurian Laptop, Hp dan Uang di rumah korban.
5. Senin (24/5/2021), pukul 01.00 para tersangka meminjam motor dari Saksi KS. JH memasukkan alat-alat yang dipersiapkannya ke bagasi dari kantong celana.
6. Pukul 01.30 beranjak ke rumah korban di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba.
7. Pukul 02.00 sampai di Lumban Lobu dan RT memberi kunci motor kepada DN untuk mengambil alat-alat yang dipersiapkan.
8. Para tersangka berjalan melewati persawahan.
9. Sampai dirumah korban, tersangka JH menuju jendela samping diikuti RT. Sementara, DN mengawasi di belakang rumah.
10. JH mencongkel jendela menggunakan pisau.
11. JH masuk ke dalam rumah melalui jendela sambil membawa pisau. Sementara, RT duduk di bawah jendela dan DN masih di belakang rumah.
12. Berselang 2 menit kemudian, lampu menyala dan terdengar suara perempuan minta tolong dan suara kursi jatuh sehingga RT memanggil JH tapi tidak ada jawaban, beberapa menit kemudian JH memanggil RT, dengan mengatakan “bantu jo”.
13. RT masuk kerumah melalui jendela yang sama.
14. RT melihat korban hanya memakai baju dan celana dalam. Pada mulut korban terdapat kain putih sedangkan posisi JH tangan kiri menekan leher, tangan kanan memegang pisau dan lutut menekan tangan korban.
15. RT menutup mulut korban menggunakan tangannya dan JH naik keatas tubuh korban sambil menjepit dan menekan tubuh korban.
16. Pada saat menutup mulut korban RT melihat ke arah pintu dan langsung membuka pintu dengan tujuan melarikan diri.
17. Pada saat RT lari ke pintu, kain di mulut korban lepas, sehingga RT kembali lagi memasukkan kain ke mulut korban sementara JH melakukan penusukan terhadap korban.
18. Setelah mengetahui korban tidak bergerak, RT dan JH langsung melarikan diri melalui pintu depan, sementara DN sudah berada di samping rumah korban.
19. Para tersangka melarikan diri melalui persawahan ke lokasi sepeda motor yang diparkirkan.
20. Para tersangka pergi ke Desa Simangkuk dengan tujuan bersembunyi, sepeda motor dikendarai RT.
21. Hari Senin (24/5/2021), pukul 08.00 saksi JRB berjalan dari kilang padi melewati rumah korban dengan tujuan memberi makan bebek dan melihat pintu rumah korban terbuka, lampu hidup dan ada jejak darah di teras rumah.
22. Saksi JRB memberitahu ibunya dan kemudian bersama saksi RT melihat ke ruang tamu ada korban yang tergeletak berlumuran darah. Saksi RT memberitahu suaminya yakni saksi MB, kemudian para saksi kembali bersama-sama melihat korban.
23. Saksi MB memberitahu kejadian tersebut kepada saksi pelapor TMB dan pelapor melaporkannya ke pihak kepolisian.
24. Pada hari Senin tanggal (24/5/2021), DN melihat saksi RMP dan ketiga tersangka berbincang-bincang, sambil menawarkan hp untuk dijual tapi tidak terjadi transaksi karena saksi RMP tidak memiliki uang.
25. Sekitar pukul 10.00 para tersangka berangkat ke salah satu warnet di Laguboti untuk menggadaikan sepeda motor kepada saksi KT sebesar 1 juta rupiah, kemudian para tersangka pergi ke Balige dan melarikan diri.
Rincian luka yang ditemukan diantaranya, 5 di bagian perut, (2) di payudara, (1) di ketiak, (1) di lengan kiri, (1) di persendian lengan bahu, (1) di sayap punggung, (2) di lengan kiri, (1) di pergelangan tangan kiri, (1) di punggung kiri, (1) punggung kanan dan (1) di leher belakang.
Sebelumnya, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar sejumlah pasal.
“Para tersangka dijerat pasal 339 KUHPidana subs 338 KUHPidana lebih subs 354 KUHPidana atau pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana Jo pasal 55,55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sebut Kapolres Akala. (DS)