Inimedan.com–Medan.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan 3 ( Tiga ) orang tersangka pencurian di Jalan Tuba IV Kel. Tegal Sari Mandala III yang terjadi pada hari Sabtu 10 Juli 2021 sekira pukul 05.00 Wib.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah atas nama Rian Hariadi (24) penduduk Jl. Menteng VII Gg. Nelayan Kel. Denai Kec. Medan Denai, Richard Nababan (25 ) warga Jl. Perjuangan Gg. Tapanuli Kel. TSM III Kec. Medan Denai dan M.Arif Ramadhan Lubis (19) penduduk Jl. SM Raja Gg. Saruddin No. 31 A Kel. Siti Rejo III Kec. Medan Amplas yang memakan korban PLN Medan Kota dengan kerugian 1 Unit tutup Panel PLN .
Adapun kronologis kejadian yang terjadi adalah Pada hari Sabtu, (10 Juli 2021) sekira pkl. 06.00 Wib, Petugas Reskrim Polsek Medan Area setelah mendapat laporan masyarakat langsung mengamankan Tersangka langsung memboyong ke Polsek Medan Area guna di lakukan Proses lebih lanjut.
Saat ini jajaran Polsek Medan Area telah berhasil menyita barang bukti, dan memeriksa tersangka serta melanjutkan proses tersebut ke JPU. (Erianto)
![]() |
BalasTeruskan
|