
Inimedan.com-Medan | Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom dorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk menyediakan membuka lapangan kerja bagi warga Kota Medan. Pemko Medan diwajibkan memfasilitasi warganya memberi pelatihan guna mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Itu diatur dalam Perda, Pemko Medan wajib memperhatikan lowongan kerja bagi warga pengangguran,” sebut Reza Pahlevi.
Penegasan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis saat menggelar Sosper ke IX Tahun 2026 gelombang ke I produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2024 perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (12/9/2026) pagi.
Maka itu desak Reza, Disnaker supaya menerapkan Perda No 3/2019 tentang ketenagakerjaan dengan benar. “Disnaker harus menjalankan Perda itu. Jika perintah Perda itu tidak dilaksanakan sama halnya Disnaker menzolimi warga Medan,” ucapnya.
Sebagai hak warga, Pemko harus membuka lapangan kerja, melindungi warganya memberi perlidungan, pembinaan dan pelatihan. Hasil pelatihan selanjutnya menyalurkan ke pelaku usaha/perusahaan dengan upah sesuai ketentuan.
Terkait dengan penerapan Perda, Reza Pahlevi minta Disnaker Kota Medan terus melakukan pengawasan kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar menjalankan seluruh aturan yang ada di Perda. “Seperti pemberian upah yang layak dan ketentuan lainnya,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 6 Tahun 2024 perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan memiliki VII B BAB dan 72 Pasal. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan di Medan 17 September 2024 oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting.
Salah satu isi Perda, seperti Pasal 13 disebutkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, Pemerintah daerah diharapkan memberikan pelatihan kepada tenaga kerja. Dalam pelaksanaan pelatihan diharapkan dapat bekerjasama dengan pihak ke tiga. *di#




