Pejamret di Kawasan Jalinsum Ketangkap Polres Batu Bara

inimedan.com Batu Bara.
Teks foto; 
Kapolres Batu Bara saat Konferensi Pers di Mapolres Batu Bara, Kamis (15/7/2021), (RI).
Polres Kab. Batu Bara akhirnya berhasil mengamankan pelaku panjambretan dengan kekerasan yang kerap terjadi di Jalinsum, Desa Tanah Merah, Kec. Ait Putih, Kab. Batu Bara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP / 407 / VII / 2021 / SU / Res. Batu Bara tertanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Ayu Suci Gunain, di Polres Batu Bara, telah melaporkan peristiwa yang dialaminya yang terjadi pada hari Jum’at (18/6), sekira pukul 23.30 WIB, saat korban sedang berkendara sepeda motor di Jalinsum Desa Tanah Merah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
Amatan Media ini, Kamis (15/7), Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis.,SH, MH, yang di dampingi Satreskrim Polres Batu Bara lakukan Konferensi Pers di Mapolres Batu Bara terkait aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku Dedek Cahaya Syahputra (29) alias Bombom, warga Dusun IV, Desa Pematang Panjang, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, yang diamankan oleh Petugas Polres Batu Bara.
“saat ini kita telah mengamankan tersangka dengan kasus penjambretan dengan kekerasan yang sempat terjadi di wilayah Desa Tanah Merah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara”, terang Kapolres Ikhwan Lubis.
Diterangkan kembali, bahwa berdasarkan kronologis laporan, bahwa korban yang saat itu sedang mengenderai sepeda motor miliknya. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dipepet oleh tersangka dan kemudian pelaku menarik tas yang dibawa korban hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka pada kaki dan tangan nya, melihat korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri saat itu.
“berdasarkan laporan dari korban, kita berhasil mengamankan tersangka. Dan atas perbuatan nya itu tersangka disangkahkan pasal 365 ayat (1) jo Pasal 53 KUHpidana dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun Penjara”, tegas Kapolres mengakhiri. *RI#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *