Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pemilik Sabu

inimedan.com-Tanjung Balai.
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis sabu, Tanto Wiyahya (28) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sabtu (14/8/2021) Pukul 15.30 Wib.
Dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu dalam kemasan 16 bungkus dengan berat kotor 3,64 (tiga koma enam empat) gram, 1 tas ransel warna coklat, 1 (satu) Kotak bedak warna biru, 16 (enam belas) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) batang pipet plastik yg ujungnya diruncingkan, 1 (satu) bungkus bekas tissue paseo, 1 (satu) unit HP
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, awal penangkapan terhadap tersangka berawal dari Informasi masyarakat yang layak di percaya, menerangkan bahwa di sebuah rumah di Jalan Rel Kereta Api tepatnya di Gang Tembok Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sering dijadikan tempat transaksi penjualan Narkotika.
Selanjutnya atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Demonstar beserta Kanit idik II Sat resnarkoba Ipda N Tamba bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan pada rumah tersebut dan  benar melihat laki laki yg sesuai ciri ciri yang di informasikan sedang berada di meja makan yang berada didapur dan kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan tepat didepannya diatas meja makan terlihat 1 kotak bedak yang setelah diperiksa ditemukan 1 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 16 bungkus plastik klip transfaran.
Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan di dalam tas warna coklat yang berada di gantung diruang tamu ditemukan 16 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka  mengakui bahwa narkotika yang terdiri 16 bungkus dengan berat kotor 3,64 (tiga koma enam empat) gram tersebut adalah benar miliknya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, Pungkas Triyadi (SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *