inimedan.com Batu Bara.

Polres Batu Bara lakukan Konferensi Pers terhadap 7 kasus yang terdiri dari 6 kasus Curanmor dan 1 kasus pembobolan rumah yang di pimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH., MH, di halaman Polres Batu Bara.
Amatan Media ini, Senin (16/8), sekira pukul 13.00 WIB, Kapolres Batu Bara yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara memaparkan atas tangkapan terhadap 7 kasus yang berbeda yang terdiri dari 6 kasus Curanmor dan 1 kasus pembobolan rumah yang telah terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara itu.
“semuanya ada 7 kasus, 6 kasus curanmor dan 1 kasus pembongkaran rumah yang barang buktinya itu ada di hadapan rekan-rekan Media sekalian”, terang Kapolres.
Dalam Konferensi Pers tersebut di terangkan Kapolres, bahwa pihak Polres Batu Bara juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 3 unit Sepeda Motor, 1 unit Pick Up, 1 unit TV, 1 unit Printer, 1 unit Tensi Air Raksa, 1 unit Sterilisator, 1 set alat kuret, 1 unit suction, dan 1 buah Kotak infaq.
“rata-rata curanmor ya.., untuk kasus ranmor itu kita sangkahkan dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara”, ungkap Kapolres mengakhiri. *RI#
Teks foto;
Kapolres Batu Bara saat lakukan Konferensi Pers di halaman Polres Batu Bara, Senin (16/8/2021), (RI)