inimedan.com Batu Bara.

Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Ahmad Muktas, Senin (30/8/2021), (RI).
Dengan dugaan kasus asusila yang cukup menghebohkan di kalangan dunia Pendidikan yang ada di SMA Negeri Kab. Batu Bara kini mulai mengerucut bahwa kasusnya dalam pembahasan di Komisi III DPRD Batu Bara bahwa terduga ‘MT’ secara tidak langsung telah akui atas perbuatan asusilanya terhadap ‘SA’.
Informasi di himpun Media ini, Senin (30/8), Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Ahmad Muktas yang membidangi masalah dunia Pendidikan itu kini angkat bicara terkait mencuatnya dugaan kasus asusila yang di duga dilakukan oleh sala seorang Tata Usaha (TU) yaitu ‘MT’ terhadap petugas pengelola Perpustakaan Sekolah yaitu ‘SA’ yang kasus nya cukup menghebohkan di SMA Negeri di Kab. Batu Bara itu.
“untuk kasus nya sudah kita bahas di Komisi III ini, yaitu pada tanggal 16 Agustus 2021 Kemarin berdasarkan surat yang masuk pada tanggal 26 Juli 2021. Dan kasusnya sudah kita pasilitasi untuk mengundang Kacabdis nya beserta Kepala Sekolah dan Wakilnya berdasarkan surat yang masuk ke kita dari para Guru-Guru yang ada disekolah itu mengapa si ‘MT’ masih bertugas disekolah itu padahal isi perjanjian dari sekolah yang pembahasannya dipimpin langsung oleh Kepsek ‘SAH’ bersama para Guru-Guru itu sudah cukup jelas bahwa ‘MT’ diminta untuk dapat mengundurkan diri atau pindah dengan sendirinya dan atau dipindahkan”, jelas Ahmad Muktas dengan panjang lebar kepada Media ini.
Saat ditanyai oleh Wartawan ini, apakah ‘MT’ mengakui atas dugaan kasus asusila yang diduga dilakukan nya. Ketua Komisi III DPRD batu Bara menjawab nya dengan gamblang.
“dari keputusan rapat yang sudah mereka (Kepsek dan Guru-Guru/Red) lakukan, itu tidak berbicara salah dan benar, karena mereka (MT dan SA/Red) sudah “akui”, ya karena kan si ‘MT’ itu dia siap untuk dipindahkan. Ya..kalau memang gak benar masak ia si ‘MT’ itu mau di zolimi untuk mau dipindahkan dalam hasil keputusan pembahasan itu (Kepsek dan Guru-Guru/Red). Kan logika nya kan disitu!!, masak ia dia gak berbuat dia mau untuk dipindahkan, dalam tanda kutip ya.. “, terang Ketua Komisi III.
Ditambahkan kembali oleh Ahmad Muktas, bahwa mencuatnya masalah ini yang hingga sampai dalam pembahasan nya di Komisi III DPRD Batu Bara, adalah karena terlalu berlarut-larutnya pihak sekolah yang tidak dengan sesegera mungkin untuk merealisasikan isi dari kesepakatan yang talah disepakati antara Kepsek ‘SAH’ dengan para Guru-Guru untuk mengeluarkan ‘MT’ atau memindahkan nya dari sekolah itu, yang kurang lebih Tiga (3) bulan lebih lamanya semenjak disepakatinya isi dari perjanjian itu dengan para Guru-Guru.
“kalau saya menilai kasus ini, ini disebabkan karena ‘MT’ yang tidak kunjung pindah kurang lebih 3 bulan lamanya semenjak disepakatinya isi dari perjanjian yang 3 item itu antara Kepsek dengan para Guru-Guru. Makanya pada saat tangga 16 Agustus 2021 kemarin itu, itu saya tekankan kembali kepada Kacabdis untuk segera mengambil langkah dalam waktu satu minggu untuk segera pindahkan dia (MT/Red), karena itu yang jadi masalah sebenarnya”, tegas Ahmad Muktas dalam menjelaskan kepada Media ini.
Diketahui, sebelum Komisi III DPRD Batu Bara pada tanggal 16 Agustus 2021 memanggil Kacabdis, Kepsek dan Wakilnya. DPRD Batu Bara telah memberi batas waktu yaitu dalam waktu satu minggu kepada Kacabdis harus segera menyelesaikan masalah tersebut. Ternyata pada tanggal 13 Agustus 2021, ‘MT’ sudah tidak lagi bekerja di SMA Negeri itu yang diduga kemungkinan atas benarnya kasus yang telah menimpah dirinya itu. *RI#