Polsek Padang Hilir Laksanakan Operasi Penggunaan Masker

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi Polda Sumut, melaksanakan kegiatan operasi yustisi penyekatan pengunaan masker, Senin (30/8/21) di Jalan Umum yang berada di wilayah hukum Polsek Padang Hilir.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso.SIK, melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan bahwa operasi yustisi ini terus dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi hingga ke Polsek-Polsek guna mencegah penyebaran Virus-19.
Dalam operasi tersebut, Polsek Padang Hilir melibatkan 13 personil yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J. Manurung, SE, terang Kasubag Humas tersebut.
Ditambahkan Kasubag, bahwa sasaran dari operasi yustisi ini adalah setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah,  dihimbau agar tetap menggunakan masker.
Bila dalam operasi tersebut ada warga yang tidak patuh akan diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional, mengucapkan Pancasila dan disuruh putar balik kenderaannya. Disamping itu personil juga memberikan masker kepada warga tidak memakai masker, agar senantiasa selalu mematuhi Prokes dengan melaksanakan 5 M, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, kata Agus Arianto.
Pos operasi yustisi penyekatan penggunaan masker mengambil lokasi di Jl. Letjen Suprapto Kel. Tebingtinggi Lama Kec. Tebingtinggi Kota dengan sasaran pengguna jalan raya baik sepada motor roda 2, 3, dan 4 serta  pejalan kaki yang melintas di jl. Letjen.Suprapto tersebut.
Dalam opearsi tersebut masih ada ditemukan warga yang melintas di jalan tidak mematuhi Protokol Kesehatan diantaranya tidak memakai masker.
Dan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memakai masker agar terhindar dari penyebaran Covid 19, kata Kasubag Humas.
Pada kesemparan itu juga, personil memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mempersilahkan pengunjung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid-19, terangnya.*Zul#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *