
Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Sekda dr.H.Indra Salahuddin menyampaikan jawaban atas pandangan masing-masing fraksi dalam sidang paripurna pembatasan Ranperda di gedung dewan, Jumat (13/8/2021).
Dalam kesempatan ini, Sekda Indra Salahuddin menjelaskan, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 11 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Langkat tahun 2019-2024. Pemkab Langkat bersama stakeholder berusaha memulihkan perekonomian masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Saat ini, sambung Sekda, masih dilakukan kajian terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi bagi sektor yang terdampak. Selanjutnya, akan dituangkan dalam strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah dalam perubahan RPJMD Langkat tahun 2019-2024.
Mengenai status Desa Mandiri, sambung dapat dijelaskan status desa masuk dalam kategori indikator kinerja daerah dalam Ranperda perubahan RPJMD.
“Status desa mandiri diposisikan sebagai indikator kinerja daerah, sehingga status desa mandiri masih tetap berada dalam Ranperda perubahan RPJMD,” terangnya.
Mengenai PDAM Tirta Wampu berdiri berdasarkan Perda No.10 tahun 1985, yang mana produk Perda sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, terlebih lagi sudah 36 tahun Perda tersebut tidak pernah ada perubahan.
Seiring dengan terbentuknya peraturan pemerintah No. 54 tahun 2017, tentang BUMD yang mengamanatkan BUMD terdiri dari Perusahaan umum daerah, dan Perusahaan perseroan daerah.
Ketiga, soal rancangan pembangunan industri Langkat 2021-2041, meliputi industri pangan, perikanan, tekstil dan aneka industri, serta industri hulu agro untuk dijadikan industri olahan / turunan yang berbasis pangan yang bahan bakunya tersedia di Langkat.
Sekda juga menyampaikan, bahwa industri Langkat memberikan sumbangan PDRB sebesar 16.4 persen, dari industri olahan yang persentasenya sangat kecil. Oleh karena itu perlu adanya komitmen dari kepala daerah dan DPRD Langkat untuk membangun industri di Langkat yang tertuang didalam dokumen RPIK.
Ranperda pengelolaan keuangan daerah lanjut Sekda, berdampak pada perubahan struktur APBD Langkat, dimana belanja daerah dalam peraturan pemerintah No. 58 tahun 2005 terdiri dari 2 belanja, yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung
Kelima, soal Ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan. Sekda meyakini, adanya Ranperda ini penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum dapat dicegah, dan dikendalikan sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat.
Serta adanya hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dengan pengembang perumahan, yang berdampak pada terpenuhnya kesediaan sarana prasarana perumahan yang layak huni.
Keenam, Ranperda perubahaan atas No. 1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan. Sekda menerangkan, revisi tersebut tentang peraturan daerah No.1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan untuk mengakomodir sebagian materi yang diatur dalam Ranperda wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA).
Guna menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubsu, terhadap Ranperda tentang wajib belajar MDTA. “Terkait penggunaan HP disekolah, akan diatur dalam peraturan Bupati, mengingat saat ini masih situasi pandemi COVID-19,”sebutnya.
Paripurna ini dihadiri segenap anggota DPRD Langkat, para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat, unsur Forkopimda Langkat.*Jar#.