inimedan.com – Langkat.

Bagi warga masyarakat yang melintas dan memasuki wilayah hukum (wilkum) Polres Langkat di Sumatera Utara, akan diperiksa kepemilikan sertifikat vasinasi Covid-19.
Apabila masyarakat pengguna jalan yang masuk ke wilkum Polres Langkat kedapatan tidak memiliki sertifikat vaksin, mereka akan di vaksinasi serta dilakukan tes swab antigen di tempat. Jika pada saat swab antigen ditemukan masyarakat yang reaktif, maka akan kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan isolasi.
Kepada masyarakat yang melintas pengecekannya dengan menggunakan barkode aplikasi Peduli Lindungi. Dan usai pemeriksaan, kendaraan warga akan ditempeli stiker dan berlaku untuk 1 kali perjalanan,” ujar Kabag Ops Polres Langkat Kompol Aris Fianto, S.Sos dalam simulasi pembuatan vidio pelaksanaan Pos Pengamanan Lilin Toba 2021, di ruas Jalinsum Pos Sat Lantas Sei Karang Kecamatan Stabat, Langkat, Selasa (21/12).
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.IK selaku pimpinan simulasi pembuatan video Operasi Lilin Toba 2021, mengatakan “ simulasi bertujuan untuk mengetahui gambaran tugas yang akan dilaksanakan pada saat kegiatan Ops Lilin Toba 2021, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Personel yang dilibatkan selain anggota Polres Langkat juga pihak personil Kodim 0203/Langkat, personil Dinas Perhubungan Langkat, personil Sat Pol PP Langkat, serta personil Puskesmas Karang Rejo, Stabat,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya tidak melakukan penyekatan, hanya melakukan pemeriksaan bagi masyarakat yang melintasi wilkum Polres Langkat.
Apa bila di dapati saat pemeriksaan masyarakat yang belum divaksin, maka akan dilakukan vaksinasi baik itu vaksinasi dosis I maupun II, “Setelah divaksin kemudian warga segera diberikan kartu vaksin dan dimasukkan ke data PCare. Sedangkan masyarakat yang melintas saat di periksa dengan tes swab antigen hasilnya reaktif dan positig,maka akan segera dilakukan tindakan isolasi di Rumah Sakit rujukan. Tapi pada saat membawa masyarakat yang reaktif tersebut, petugas pun harus dilengkapi dengan APD.
Usai pemeriksaan bagi masyarakat pelintas, kendaraan warga tersebut akan ditempeli stiker tanda telah dilakukan pemeriksaan dan berlaku hanya untuk 1 kali perjalanan.( Doel )