Poldasu ungkap Peredaran Narkoba Palsu 3 Kg

Inimedan.Medan.
Exif_JPEG_420
Dit Narkoba Poldasu mengungkap peredaran narkoba palsu seberat 3 kg dari tangan dua tersangka masing masing berinisial DZ (40) warga Jalan Brigjend Katamso dan SWP (24) warga yang sama di sebuah rumah di Jalan Halat Medan Senin pekan lalu.
Penegasan itu diungkapkan Kabid Humas Podasu Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Wakapolrestabes Medan dan KasatRes Narkoba Polrestabes Medan Kom Pol Rafles L Putra dalam siaran relies Senin (31/1/2022) petang
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas memperoleh informasi terkait adanya transaksi narkoba dari masyarakat. Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan petugas melakukan under cover di lokasi yang dimaksud.
Petugas lalu bertemu dengan tersangka DZ dan FWP di sebuah ruangan dalam rumah  DZ kemudian mengeluarkan barang tersebut setelah menyuguhkan minuman. Setelah barang bukti yang dibungkus dengan bungkusan teh China itu, seketika itu juga petugas langsung meringkus tersangka.
Setelah dilakukan interogasi singkat, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan penyidikan
Dari hasil tes yang dilakukan di labfor Polda Sumut ternyata barang bukti itu bukan narkoba. Hal ini diakui tersangka bahwa barang tersebut merupakan garam yang dikemas yang menyerupai narkoba jenis sabu
Diperoleh pula pengakuan tersangka bahwa mereka sudah berapa kali melakukan itu dengan membuat sabu palsu itu dari garam atau dari gulabatu, ” mereka menjual dengan harga dari Rp500 sampai 700 ribu, pergram, ujarnya
Dijelaskan pula dalam menjalankan bisnis haram tersebut kedua tersangka berupaya meyakinkan para pembeli nya bahwa yang dijual nya itu narkoba asli dengan harga murah sehingga pembeli tergiur
Diperoleh pula pengakuan bahwa tersangka meyakini para pembeli sabu palsu tersebut tak akan berani membuat laporan ke polisi dan aksi tersebut mereka lakukan karena disuruh  bos kedua tersangka berinisial Bay alias Siwa
Ditegaskan pula karena tak memenuhi unsur untuk ditahan dan kedua tersangka hanya dilakukan rehabilitasi sebab saat dilakukan tes urine, keduanya positif.(mar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *