KPPBC TMP C Teluk Nibung Tindak Ratusan Karton Barang Bawaan Awak Kapal

inimedan.com-Tanjung Balai.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung telah melakukan penindakan atas ratusan karton barang-barang bawaan awak kapal yang diangkut dengan KM Rejeki Bersama 38, Sabtu, kemarin.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Tutut Basuki, melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2), kepada awak media, Rabu (23/2/2022), menjelaskan, sebanyak 231 Karton produk olahan makanan dan minuman, 2 karton obat-obatan dan 5 karton pakaian bekas asal Malaysia, dibawa awak kapal dengan menggunakan KM Rejeki Bersama 38. Ini merupakan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan.
Dikatakannya, pada tanggal 19 Februari 2022 KM Rejeki Bersama 38, memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut yang akan tiba pukul 05.30 WIB.
Atas pemberitahuan kedatangan tersebut, petugas Bea dan Cukai tiba di pelabuhan Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan kapal tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal oleh petugas Bea dan Cukai, kedapatan barang yang dibawa oleh awak kapal tersebut merupakan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan.
Selanjutnya, atas temuan dimaksud, petugas melakukan penindakan dan melaporkan kepada pimpinan.
Ketika melakukan proses penindakan, secara tiba-tiba sekelompok massa datang dan naik keatas kapal kemudian mengambil paksa sebagian barang bawaan awak kapal.
Melihat kejadian tersebut, Pimpinan Bea dan Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan Polres Kota Tanjung Balai, Pelindo, dan Lanal Tanjung Balai Asahan, dengan respon cepat petugas dari Polres dan Lanal TBA datang ke tempat kejadian untuk melakukan pengamanan.
Karena kedatangan petugas, Massa langsung membubarkan diri dan situasi kembali kondusif.
Tindak lanjut terhadap penindakan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian, dan terhadap Nakhoda dan seorang ABK telah dimintai keterangan,  kata Musliadi.
Dilanjutkannya, untuk sementara, perkiraan nilai barang Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan perkiraan kerugian Negara sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)
Terhadap mereka telah melanggar Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan :
Pasal 53 ayat 4, barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara.
Barang bukti yakni, sebanyak 231 Karton produk olahan makanan dan minuman, 2 karton obat-obatan dan 5 karton pakaian bekas asal Malaysia, sebanyak 231 Karton produk olahan makanan dan minuman, 2 karton obat-obatan dan 5 karton pakaian bekas asal Malaysia, yang telah dibongkar dari KM Rejeki Bersama 38, diamankan di tempat penimbunan pabean milik Bea dan Cukai Teluk Nibung dan ditetapkan menjadi barang yang dikuasai Negara, Pungkas Musliadi(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *