Dua Pelaku Curas di Bekuk Satreskrim Polres Tapteng

Dua pelaku Curas berinisial MYS (23) dan RDMH (30) saat diperiksa di Mapolres Tapteng
Dua pelaku Curas berinisial MYS (23) dan RDMH (30) saat diperiksa di Mapolres Tapteng.*Foto/IMC/Tetty#

Inimedan.com-Tapteng   |  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (01/05/2026).

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

Peristiwa bermula pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Korban Riani Zega (35), tengah beristirahat di dalam warung miliknya saat tersangka MYS masuk secara tiba-tiba. Ketika ditegur, tersangka berdalih ingin membeli air mineral, namun sejurus kemudian ia langsung menyambar tas milik korban dan melarikan diri.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar dan terlibat aksi tarik-menarik tas. Namun tersangka mendorong korban hingga terjatuh sebelum akhirnya kabur bersama rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor ke arah wilayah Kalangan.

Merespon laporan masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Tapteng segera bergerak melakukan pengejaran. Kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk di daerah Kalangan setelah sempat dihadang oleh warga setempat.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah (tanpa plat nomor).
• 1 buah tas warna coklat milik korban.
• 1 unit handphone.
• Uang tunai sebesar Rp1.200.000.
Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*Tetty#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *