inimedan.com-Medan.

Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut menandatangani perjanjian kerjasama sebagai tindak lanjut MoU antar Kakanwil Kumham Sumut dan Rektor UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara). Selasa (15/3/2022)
Hadir pada saat kegiatan tersebut, kepala bidang pembinaan divisi pemasyarakatan Sumatera utara, Dekan Fakultas Hukum Sumatera Utara, direktur Lembaga Bantuan Hukum UMSU dan Direktur LBH Parsaoran.
Karutan Klas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang dalam keterangannya mengatakan perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian kerjasama yang saling mendukung dan memperkuat pelaksanaan fungsi Kemenkumham Sumut, UMSU dan LBH sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya orang yang berhadapan dengan hukum.
“UMSU dan Rutan Klas I Labuhan DELI sepakat untuk membangun kolaborasi dalam menanggulangi over kapasitas yang dialami oleh rutan labuhan deli guna mewujudkan Kemenkumham corperate university UMSU akan ikut serta memberikan sumbangsih berupa pertukaran SDM dan melibatkan mahasiswa untuk mewujudkan Kemenkumham Semangkin Pasti, “jelasnya.
Sambungnya, sosialisasi pembangunan zona integritas dirutan Klas I Labuhan Deli menuju rutan labuhan Deli wilayah Bebas dari korupsi dan birokrasi bersih dan melayani untuk itu dihimbau kepada seluruh stakeholder dan masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun dalam pelayanan kami.
“Kami menerima keluhan dan saran melalui media sosial rutan labuhan Deli dan nomor pengaduan 081264835589,” pungkas Karutan Klas I Labuhan Deli, Nimrot Sihotang. *ga#



