inimedan.com-Tanjung Balai.

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan melakukan penegakan Hukum Keimigrasian terhadap 2 Orang Warga Negara Bangladesh berinisial SH dan FM, karena masuk ke Indonesia secara ilegal, tanpa pemeriksaan imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Panogu HD Sitanggang dalam konferensi pers bersama wartawan, Kamis (17/03/2022) di Ruang Multifungsi Kanim TBA menjelaskan, penegakan hukum ini adalah tindak lanjut dari kejadian yang ditangani oleh Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) pada Kamis(10/02/2022), bahwa Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) dalam patrolinya diperairan Bagan Asahan telah mengamankan 7 orang yang terdiri dari 5 Orang (Pekerja Migran Indonesia) PMI ilegal dan 2 Orang Warga Negara Bangladesh karena masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi.
Terhadap PMI Ilegal sudah dipulangkan kedaerah asalnya masing-masing, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, sementara terhadap dua Orang Warga Negara Bangladesh harus kami ditangani berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.
Saat ini kedua Warga Negara Bangladesh berada di ruang/rumah detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, karena mereka tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Panogu HD Sitanggang didampingi Kasi Tikim Chandra Hotmandus Turnip dan Kasi Inteldakim sekaligus penyidik Torang Pardusi, mengatakan, kita kerja keras untuk memproses kasus ini, kita akan tuntaskan sebagai bukti bahwa negara kita tidak main-main dengan orang asing yang mengganggu ketertiban termasuk mencoba masuk secara ilegal, kata Panogu HD Sitanggang.
Dikatakan Panogu, kasus ini telah melewati tahap rekonstruksi di wilayah perairan Asahan dan olah TKP di atas kapal jaring ditinggal nakhoda saat tertangkap patroli TNI AL dan dinyatakan selesai dengan prosesnya didampingi pihak Lanal TBA.
Kami juga telah memiliki ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai atas barang bukti berupa dua buku pasport kebangsaan Bangladesh, dan satu unit kapal jaring nelayan tanpa nama bermesin “Dongfeng GT- 5”.
Upaya yang sudah kita lakukan yakni, kita koordinasi Lanal TBA, Polres Tanjung Balai, terkait menguasai barang bukti, penyidik kita akan mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Asahan, bila berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik dapat menyerah terimakan tersangka dan barang bukti kepada Kejari untuk dilanjutkan ke persidangan.
Pihak kedutaan Bangladesh juga telah kita hubungi dan mereka juga telah datang kesini untuk melihat dan memastikan warganya yang sedang bermasalah disini.
Dari pengakuan kedua Orang Warga Negara Bangladesh ini, mereka bekerja di Malaysia sudah lima tahun, dan juga mengalami masalah keimigrasian, oleh karena itu keduanya nekat masuk Indonesia secara ilegal dengan kapal jaring karena ingin pulang ke negaranya, bila berhasil perjalanan dilanjutkan ke Jakarta dan kemudian terbang menuju negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno- Hatta dengan proses transit di Indonesia, biaya pulang ke Bangladesh menjadi lebih murah sekitar Rp 70 juta rupiah.
Terhadap kedua tersangka, dijerat dengan pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni setiap orang yang sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah, Pungkas Panogu.
Di kesempatan tersebut juga hadir mewakili Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Sumut, Sabarita Ginting menyampaikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan agar tetap konsisten dalam rangka penegakan hukum terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian(SB).