Satreskrim Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Pembunuhan Dalam Tempo Satu Jam

inimedancom-Tanjung Balai
Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pembunuhan Roby yang di temukan Rabu pagi Tanggal 11 Mei 2022 sekira Pukul 09.00 Wib, di Jalan Mangga, Lingkungan I Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Tersangka yang diamankan bernama Muhammad Juli Anto Alias Timor Pulingan (43), seorang Pelaut, warga Jalan Ir H  Juanda, Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, ditangkap berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang mengetahui dan melihat tersangka dan korbannya Roby yang sebelumnya berkelahi malam itu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi  melalui selulernya, Kamis (12/5/2022) mengatakan, sebelumnya korban Roby Aswari Alias Roby (33), Wiraswasta, warga Jalan Guru Maju Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Sekira Pukul 09.00 Wib, telah ditemukan terbujur kaku tidak bernyawa  di Jalan Mangga. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tanjung Balai Selatan dan Polres Tanjung Balai.
Bersama piket fungsi dan Polsek Tanjung Balai Selatan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin oleh Kapolres Tanjung Balai di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai.
Sesampainya di TKP sekira Pukul 09.05 Wib, piket fungsi dan Polsek langsung melakukan pengamanan di sekitar TKP dan tim identifikasi Polres Tanjung Balai melakukan olah TKP.
Setelah mendapat informasi, lalu dilakukan introgasi kepada saksi yang bernama Ari Andika Pratama (25), Pelajar, warga Jalan Ir H Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,” Kata Kapolres.
Kepada Opsnal Sat Reskrim saksi menerangkan bahwa tersangka (Juli) dan korban (Roby) berkelahi menggunakan senjata tajam jenis parang yang mana awalnya saksi melihat Juli datang mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam, lalu korban melihat tersangka dan langsung melemparkan sebilah parang kepada tersangka dan selanjutnya tersangka dan korban berkelahi menggunakan senjata tajam, Tambahnya.
Menurut keterangan saksi Uspan (49), warga Jalan Karya Lingkungan II Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, menerangkan bahwa tersangka dan korban berkelahi menggunakan senjata tajam yaitu sebilah parang namun penyebabnya saksi tidak mengetahui, setelah selesai berkelahi tersangka pergi lari ke arah Jalan Jenderal Sudirman,” Jelas Triyadi.
Berdasarkan keterangan saksi, Tim opsnal di pimpin Kasat Reskrim bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka, lalu di dapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya Jalan Ir H Juanda dan sekira Pukul 10.20 Wib, Juli berhasil di amankan, terangnya lagi.
Tersangka mengakui bahwa dirinya emosi sehingga dirinya mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya dan pergi melakukan pencarian terhadap korban dengan menggunakan sepeda motor, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tersangka di lempar sebilah parang oleh korban (Roby) lalu tersangka mengayunkan atau membacokkan sebilah parang ke arah kepala korban, setelah mengenai korban lalu tersangka mendorong dengan menggunakan Kedua tangannya ke arah perut korban berharap agar korban terjatuh,” Sebut Triyadi.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu, satu potong baju dan satu potong celana panjang korban berlumuran darah, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka yang digunakannya mendatangi korban ke tempat kejadian.
Sepasang sandal warna hitam milik korban di temukan di TKP,  sebilah parang milik korban dan sebilah parang milik tersangka di temukan di Tempat Kejadian Perkara, papar Triyadi.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan yang dilakukannya yang mengakibatkan matinya orang dikenakan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUHPidana, Pungkas Triyadi(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *