Usai Terpilih Sebagai Anggota KPID, M.Yusron Disorot KNPI Sumut Soal Dugaan Keterkaitan Parpol

Inimedan.com-Medan   | Terpilihnya Muhammad Yusron sebagai salah satu dari tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029 menuai kritik publik.

Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Sumatera Utara mempertanyakan dugaan keterkaitan Yusron dengan partai politik dan meminta Tim Seleksi (Timsel) KPID Sumut memberikan penjelasan terbuka terkait proses verifikasi terhadap yang bersangkutan.

Sorotan itu disampaikan DPD KNPI Sumut melalui surat bernomor 101/DPD-KNPI SUMUT/VII/2026 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut, KNPI Sumut menyebut pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan bahwa Muhammad Yusron memiliki keterkaitan, baik dalam bentuk keanggotaan maupun kepengurusan, dengan partai politik.

Ketua DPD KNPI Sumut Aldi Syahputra Siregar melalui surat itu menegaskan pihaknya tidak berada pada posisi untuk membenarkan ataupun membantah informasi tersebut. Namun, dugaan itu perlu diklarifikasi karena menyangkut persyaratan independensi calon anggota KPID sekaligus kepercayaan publik terhadap proses seleksi.

“Dugaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi opini yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas proses seleksi,” demikian substansi surat KNPI Sumut kepada Timsel.

KNPI juga mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh peserta telah dilakukan.

Menurut mereka, setiap peserta harus diperlakukan secara setara dan seluruh persyaratan harus diverifikasi secara cermat tanpa pengecualian.

Sorotan ini menjadi penting karena Pemprov Sumut sebelumnya menyatakan seleksi calon anggota KPID periode 2026-2029 mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 serta pedoman Komisi Penyiaran Indonesia. Dalam pengumuman seleksi, peserta antara lain diwajibkan memiliki integritas, rekam jejak yang baik, serta bersifat independen dan nonpartisan.

Muhammad Yusron sendiri disebut telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh Komisioner KPID Sumut periode 2026-2029 oleh Komisi A DPRD Sumut dalam rapat pleno pada Selasa, 15 September 2026.

Yusron memperoleh 15 suara, sama dengan Hendrik Fernandes Naipospos. Lima nama lain yakni Ahmad Arfah, Mulyadi, Mutiah Ulfa, Iswanda Situmorang dan Muhammad Ridwan. Hasil tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari proses menuju pelantikan.

Pertaruhan Independensi

KNPI Sumut menilai independensi merupakan salah satu fondasi penting KPID dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.

Lembaga tersebut diharapkan mampu menjalankan kewenangannya secara profesional dan bebas dari intervensi kepentingan politik praktis maupun kelompok tertentu.

Atas dasar itu, KNPI meminta Timsel menjelaskan apakah seluruh persyaratan calon, termasuk aspek independensi dan nonpartisan, telah diverifikasi secara administrasi maupun faktual.

“Setiap tahapan seleksi calon anggota KPID harus dilaksanakan secara ketat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, integritas, dan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan yang berlaku,” ujar Adi.

KNPI menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa Muhammad Yusron melanggar persyaratan. Namun, organisasi kepemudaan tersebut meminta dugaan yang berkembang di masyarakat dijawab melalui mekanisme klarifikasi dan verifikasi resmi. *di/Has#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *