Dua Pencuri Kabel Milik PT.Telkom Ditangkap

inimedan.com-Tebingtinggi.
Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kabel milik PT.Telkom ditangkap, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Let. Jend. Suprapto Kel. Pasar Gambir Kec. Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi, dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Jumat (27/5/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Disampaikan Kasi Humas, bahwa pencurian ini bedasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/348/V/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Mei 2022, oleh pelapor Muhammad Bibby Septian (23) warga Reni Jaya Blok U-7 Kec. Pamulang Kota Tangerang.
Dengan saksi-saksi Deni Afrizal (43) Jl. Asrama Lk. I Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Ramadi Saputra (27) warga Jl. Danau Laut Matana Lk. IV Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi, dan Ilham Pasaribu (27) warga Dusun Jeruk Nipis Desa Pelanggiran Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara.
Sedang terlapor Sabar Pangihutan Purba alias Sabar (19) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, dan Ari Jonson Purba alias Ari (32) warfa Jl. 13 Desember Lk. II Kel. Rambung Kec  Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi, jelas Kasi Humas.
Adapun kronologis penangkapan dari adanya informasi masyarakat terjadi pengrusakan kabel milik PT.Telkom di Jalan Suprapto Tebingtinggi membuat petugas pemasang kabel  Telkom selaku saksi-saksi melakuka penelusan.
Petugaspun (saksi-saksi) akhirnya menemukan pelaku sesuai yang dilaporkan, sedang menumpang beca bermotir di Jalan Iskandar Muda Kota Tebingtinggi. Setelah melakukan intograsi terhadap dua pelaku dan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk di proses secara hukum.
Akibat kejadian tersebut PT.Telkom mengalami kerugian sebesar Rp.5.566.440,- terdiri dari viva galvanis sepanjang 14 meter, pipa paralon sepanjang 14 meter, kabel optik sepanjang 15 meter.
Kepada kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke- 4e, 5e dari KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun, ujar Kasi Humas AKP. Agus Arianto*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *