DPO Pencuri Mesin Air Ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Sat Reskrim  Polres Tebingtinggi  menangkapan  terhadap 1 ( satu ) orang  laki-laki yg diduga melakukan tindak pidana pencurian yang selama ini masuk dalam DPO, Rabu (03/8/2022) sekira pukul 02.00 wib, di Jln Bawang Putih Kel Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui AKP. Agus Arianti, kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Freddy (32) Jln Bawang putih Kel Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebingtinggi, yang sempat masuk DPO Polres Tebingtinggi.
Adapun dasar penangkapan tersebutberkat adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 563 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.  05 Juli 2022, oleh pelapor Suwandi (42) warga Jalan Bunga Melati Perum Bajenis Indah Lk 4 Kel Bajenis Kota Tebingtinggi, jelas AKP. Agus.
Adapun kronologis kejadiannya, tambah Kasi Humas, bahwa pada Selasa (05/7/2022) sekira pukul 09.00 wib pelapor diberi tahu oleh saksi bahwa mesin Robin milik korban telah hilang.
Selanjutnya pelapor bersama dengan saksi membuka rekaman cctv terlihat bahwa yang telah melakukan pencurian adalah 2 (orang) laki laki, yang terjadi pada Selasa (05 Juli 2022) sekira pukul 01.22 WIB dengan cara masuk kedalam areal ladang milik korban dan selanjutnya menggotong mesin pompa air merk Robin secara bergantian, dan akibat terjadinya pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku Desrine Wahyu alias Giong di kediamannya dan telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi, dan atas keterangan Giong bahwa temannya saat melakukan Pencurian adalah Fredi akan tetapi pada saat itu telah melarikan diri dan telah di terbitkan surat DPO.
Kemudian pada  Rabu (03/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap Fredy yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
di kediamannya. dan selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut .
Kepada tersangka dikenakan pasal  lencurian dengan pemberatan pasal 363 dari KUHPidana, tegas AKP.Agus Arianto.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *