Wanita Pelaku Curanmor Ditangkap

inimedan.com.

SN alias Ria (30) penduduk Jalan Sisingamangaraja Kel.Sitirejo 2 Medan Kota, merupakan seorang wanita yang terlibat dalam kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) bersama dua rekan prianya, yang ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu (15/6) di Pasar Tradisional Simpang Limun Medan.

Sementara dilokasi terpisah petugas kepolisian menangkap  MP alias Bombom alias Bado (25) warga Jalan Garu II, Kelurahan Sari Rejo. Tersangka ditangkap Rabu (15/6) di parkiran Indomaret, Jalan AH Nasution.

Kemudian, HA (34) warga Jalan Sakti Lubis ditangkap Minggu (12/6) tak jauh dari rumahnya.‎ Dari tangan pelaku, disita satu Honda Beat merah ‎BK 3341 TAG, satu rantai yang tergembok dalam kondisi rusak, satu rekaman CCTV, satu STNK Honda Beat BK 3341 TAG.

Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, Minggu (19/6) mengatakan, tersangka Ria mencuri sepeda motor di Jalan Kemiri Gang Mutiara nomor 1, tepat beberapa jam sebelum penangkapan. Dari situ, pihak kepolisian mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih, BK 4017 XO milik Jamilah Nasution (48) penduduk Jalan Bunga Tanjung.

Sepeda motor itu dicuri tersangka dari garasi rumah. Personel Bhabinkamtibmas kami, sebut Martuasah, melakukan pengecekan dan memeroleh informasi bahwa sebelum kejadian tersangka Ria bersama temannya, S dan A berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari pengakuan Ria, dia hanya bertugas memantau keadaan dan kedua rekannya yang mengambil kendaraan roda dua itu. Tetapi, kemudian dititipkan di sebuah rumah di Jalan Bahagia by Pass. Sepeda motor itu berhasil kami sita. Sedangkan dua rekan Ria, masih dalam pengejaran.

Pelaku curanmor lain, sambung mantan Kanit Ekonomi Polresta Medan ini, yakni MP alias Bombom alias Bado (25)  Jalan Garu II, Kelurahan Sari Rejo. Tersangka ditahan Rabu (15/6) di parkiran Indomaret, Jalan AH Nasution.

“Pelaku kita tangkap sedang duduk di depan Indomaret, Jalan AH Nasution. Ketika hendak ditangkap, malah mencoba melarikan diri bahkan sempat bergumul dengan personel,” katanya.

Dari tangan Bado, sambungya, disita kunci T diduga kerap digunakan untuk melakukan aksi curanmor, uang hasil penjualan sepeda motor curian senilai Rp 31 ribu dan plat sepeda motor hasil tindak kejahatan.

Tersangka mengaku baru saja mencuri Yamaha Mio Hitam BK 2616 MAA, dan dijual Rp 1 juta di Karang Rejo melalui perantara temannya.

Dalam pemeriksaan, tambah Martualesi, tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri sepeda motor bersama temannya berinitail P dan E,  di Jalan Garu II menyikat  Vega R Silver dan dijual Rp 1 juta. Kemudian dengan U beraksi di depan Ramayana Jalan Sisingamangaraja. Dari situ, mereka mengeksekusi Satria silver orange dan terjual Rp1.8 juta. Di tempat yang sama juga melenyapkan Vixion hitam silver dan dijual Rp 2.3 juta.

Selanjutnya bersama G mencuria Supra 125 silver hitam di Jalan Pantai Labu dijual Rp 1 juta. Lalu, dengan M menyikat Supra X di Jalan Karang Rejo dan dilego Rp 2 juta. Di depan Avros, sepeda motor Mio biru ugu lalu dijual Rp. 500 ribu. Di sebuah rumah kos di seputaran Jalan AH Nasution melenyapkan Mio merah, dijual Rp. 800 ribu.

“Di Karang Rejo Bado beraksi dan menyikat sepeda motor Vixion hitam lalu dijual Rp 1.5 juta. Bersama F beraksi di Monza Melati dengan melarikan Vixion putih, terakhir di kolam renang Istiqlal, sepeda motor Vario hitam dijual Rp. 1,5 juta. Kami kini mengejar rekan-rekan Bado,” katanya.

Tersangka ketiga HA (34) warga Jalan Sakti Lubis ditangkap Minggu (12/6) tak jauh dari rumahnya.‎ “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebut Martuasah. [im-01].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *