Jual Sabu ke Polisi, Pengedar Ditangkap, 3,39 gram Barbuk Disita

inimedan.com-Tanjung Balai

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka IPN alias I (32) pemilik sabu  dengan berat kotor 3,39 gram, di Jalan Putri Malu, Lingkungan VIII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Sabtu(25/2023) Pukul 17.50 WIB.

Dari tersangka IPN alias I Pedagang, warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,13 gram.

1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram.

1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram.

7 (tujuh) bungkus plastik kecil klip transparan kosong, 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan kosong. Uang tunai Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah), 2 (dua) unit Handphone  dan 1 (satu) unit Sepeda Motor KLX tanpa plat warna Biru putih hitam.

Kapolres Tanjung Balai AKBP  Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang pria yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Tim melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung kepada pelaku IPN alias I dengan cara memesan 2 gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bertemu di Jalan Putri Malu, Lingkungan VIII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kemudian pelaku datang dengan mengenderai sepeda motor KLX warna biru putih hitam tanpa plat dan transaksi dengan Petugas Kepolisian yang menyamar, ketika transaksi pelaku menunjukkan 1 paket klip plastik transparan sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu kemudian petugas kepolisian yang menyamar langsung melakukan penangkapan yang di bantu oleh personil opsnal lainnya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 paket klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 7 buah plastik klip kecil kosong 1 buah plastik sedang kosong, 1 unit HP Android merk Vivo warna biru, 1 Unit HP merk Nokia dan Uang tunai sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikantong celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, kata Silalahi.

Kepada petugas IPN alias I mengakui narkotika jenis sabu tersebut  benar miliknya dan didapat dari seorang pria bernama R (belum tertangkap).

Dirinya juga mengakui bebas dari Lapas tahun 2020 (residivis) dan memperjual belikan Narkotika jenis Sabu sejak awal Oktober 2022 (sudah 6 bulan).

Tersangka dan Barang Bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkas Kasat(SB).
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *