Sukses RKPD Harus Didukung Penguatan Regulasi

Tebing Tinggi-Inimedan.com

Guna mendukung suksesnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus sejalan dengan penguatan regulasi dan penyederhanaan proses perizinan yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat untuk memacu investasi serta berusaha dalam percepatan pertumbuhan yang ekonomi berkualitas.
Demikian ditegaskan Pj.Walikota Tebingtinggi H Zulkarnain,SH,MM saat membuka Musyawarah Peren canaan Pembangun (Musrenbang) RKPD Tahun 2018 Kota Tebingtinggi di Gedung Balai Kartini Jalan Tengku Imam Bonjol kota setempat,Selasa (21/3).

Dikatakan, pelaksanaan Musrenbang merupakan masa transisi menandakkan telah berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka MenegahDaerah (RPJMD) Tahun 2017-2021 yang merupakan penjabaran dari visi misi Walikota/Wakil Walikota yang telah terpilih dalam proses yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2017 lalu.
Menurut Pj Walikota Tebingtinggi, pelaksanaan Musrenbang dengan tema ‘Kesinambungan pembangunan dalam mewujudkan pusat pelayanan jasa dan perdagangan menuju kota MICE (meeting, incentive, convention and exhibition)’ ini meliputi jasa penunjang pendidikan, kesehatan, perdagangan, pemerintahan, keuangan, transportasi, komunikasi dan perkantoran yang didukung dengan fasilitas perkotaan modern dan pelayananpublik yang handal.

Ketua DPRD diwakili Wakil Ketua DPRD Chairil Mukmin Tambunan,SE mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan amanatUU No.25 Tahun 2014 tentang system perencanaan pembangunan Nasional dan Parmendagri No.54 Tahun 2010. “Jika kita cermati dengan baik,Musrenbang itu sejalan dengan pelaksanaan reses yang telah dilaksanakan oleh para anggota DPRD Tebingtinggi beberapa waktu lalu, dan harapan kita semoga semua usulan dapat direalisasikan dengan baik”, ujarnya.
Sementara itu Gubernur Sumatera Utara diwakili Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara sekaligus salah satunarasumber,Drs HM Armand Efendy Pohan mengatakan, RKPD memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang strategis dalam menjalankan suatu pemerintahan daerah. “RKPD ini pada dasarnya merupakan rencana tahunan bersifat rinci dan operasional yang di susun sebagai jabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) bersangkutan”, urainya.[nur]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *