Inimedan.com
Dua anggota Sat Narkoba Polres Nias, Bripka DWS (34) warga Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli dan Bripda AFM alias F (23) warga Desa Fadoro Lauru, Kecamatan Hiliduho, Nias serta seorang warga sipil berinitial ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita, Kecamatan Gunungsitoliyang disangka mencabuli dan melakukan pemerasan terhadap sepasang kekasih, ditahan Provost Polres Nias.
“Dua oknum polisi dan seorang warga sipil sudah kita tahan. Selama dalam proses penyidikan, hak kedua oknum polisi itu seperti remunurasi dihentikan sedangkan gaji pokok hanya 70 persen diberikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Rina Sari Ginting didampingi Kapolres Nias, AKBP Bozawato Zebua dan Kalabfor Polri Cabang Medan, Kombes Pol Wahyu.
Dijelaskan, korban berinitial SZ alias Sesi mengaku diperkosa kedua oknum polisi narkoba Polres Nias tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan melibatkan Labfor Polri Cabang Medan, tidak ditemukan bukti pemerkosaan tapi hanya pencabulan.
“Laporan awal korban mengaku diperkosa, namun setelah diselidiki kurang kuat bukti mengarah keperkosaan namun hanya pencabulan,” jelas Rina.
Juru bicara Poldasu itu mengatakan, informasi mengenai peristiwa pemerkosaan itu bermula kedua tersangka berinisial Bripka DWS (34) warga Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan Bripda AFM alias F (23) warga Desa Fadoro Lauru, Kecamatan Hiliduho, Nias dan ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita, Kecamatan Gunungsitoli mendatangi kedua korban, SZ alias Sesi (16) warga Desa Onozitoli Sifaorasi, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunungsitoli dan temannya, IP alias Rio (16) warga Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Nias Utara yang sedang berduaan di sebuah warnet, Selasa (25/4) lalu.
Ketika itu, para tersangka yang merupakan personel Polres Nias lalu menuding kedua korban berbuat mesum di dalam warnet. Para tersangka bahkan mengamankan kedua korban dari lokasi dan membawa mereka berkeliling menumpang mobil yang dikendarai para tersangka.
Namun, selama dalam perjalanan di dalam mobil itu para tersangka berusaha memberikan penawaran kepada kedua korban apakah mau dibawa ke kantor polisi atau ingin pulang dengan syarat harus menyediakan uang Rp 1 juta. Pasangan remaja itupun meminta dipulangkan dan hanya memberikan uang sebesar Rp 400 ribu. Tapi, oknum polisi itu meminta supaya mencari sisanya Rp.600.000.
Ternyata, sambung Rina, diperjalanan, IP alias Rio diturunkan sedangkan gadis remaja berinitial SA alias Sesi “digerayangi” didalam mobil oleh kedua oknum polisi itu. Setelah itu, SZ alias Sesi dipulangkan. Kemudian, diapun melaporkan kepada orangtuanya sudah diperkosa oknum polisi tersebut dan orangtuanyapun melapor ke Provost Polres Nias.
“Berkaitan kasus tersebut Polda Sumut dan Polres Nias yang menindaklanjutinya melalui penyelidikan menyimpulkan bahwa para tersangka yang merupakan anggota Polri terbukti melakukan tindak pidana berupa pelecehan seks dan pemerasan serta telah melanggar prosedur pelaksanaan tugas,” ujar Rina.
Sementara itu mengenai pelanggaran prosedur yang dilakukan kedua tersangka, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsudin Lubis menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan akan melangsungkan sidang kode etik apabila putusan hukum terhadap keduanya telah inkrah.
“Sejauh ini dari kasus itu keduanya memang terbukti melakukan kesalahan prosedur dalam bertugas, tentu akan dilakukan sidang kode etik setelah putusan hukum pidana terhadap keduanya inkrah. Memungkinkan saja nanti keduanya akan dikenakan sanski PDTH sebagai sanksi terberat, tapi itu setelah dilakukan sidang kode etik setelah putusan hukum pidananya inkrah, ” sebut Syamsudin.
Sementara itu, menyangkut tudingan pemerkosaan yang telah dilakukan kesua tersangka, Kalabfor Polri Cabang Medan, Kombes Wahyu menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelisikan selasa 2 Mei 2017 berdasarkan permintaan Kapoldasu dan Kapolres Nias, tim Labfor tidak menemukan tanda-tanda pemerkosaan berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan tim penyidik, berupa mobil dan pakaian tersangka maupun pakaian korban.
“Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa sama sekali tidak ditemukan fakta cairan sperma yang melekat di semua barang bukti yang ada di tkp. Namun ada kejanggalan dari robeknya pakaian korban yang sebelumnya dikatakan akibat ditarik para pelaku karena tidak sesuai dengan keterangan. Dokter spesialia organ dalam RSUD Gunung Sitoli yang menjadi saksi ahli dalam kasus ini juga telah dimintai keterangan dan akan disampaikan di pengadilan, ” jelas Kombes Wahyu.
Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua menambahkan, telah memintai keterangan 12 orang saksi. [im-01]