Inimedan.com-Belawan
Kejari (Kejaksaan Negeri Belawan) bersama BPJS Cabang Medan, melaksanakan kegiatan
penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta kegiatan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan. Selasa (30/7/2024).
Penandatanganan MoU tersebut langsung dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria, S.H., M.H dan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, para Jaksa Pengacara Negara, serta pegawai pada Bidang Datun Kejaksaan Negeri Belawan, sedangkan dari kantor BPSJ Kesehatan Kota Medan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kota Medan Yasmine Ramadhana Harahap, M,M, AAAK beserta para pegawai.
Disebutkan, MoU antara Kejari Belawan dan BPJS Kesehatan Kota Medan adalah perpanjangan dari Mou sebelumnya, yang berakhir pada tanggal 29 Juni 2024 lalu.
“Kejari Belawan dan BPJS Kesehatan cabang Medan sepakat dan kerjasama melakukan koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dalam Rangka Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Kantor BPJS kesehatan cabang Medan”, ungkap Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH.
Lebih lanjut ungkap
Kasi Intel Kejari Belawan itu bahwa melalui Mou BPJS Kesehatan Cabang Medan sangat membutuhkan kegiatan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bertujuan sebagai media koordinasi listas sectoral untuk dapat mendukung keberhasilan program jaminan kesehatan nasional dan kartu Indonesia Sehat serta mewujudkan kerjasama untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan JKN-KIS sehingga tercapainya pemahaman yang sama sekaligus sarana memberikan saran dan masukan oleh Kejaksaan terhadap program JKN-KIS khususnya mengenai pelayanan kesehatan yang ada di daerah Kota Medan. *toga#