Tim Penyelesaian Kelompok 80 Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Eks HGU PT. DMK

Inimedan.com-Medan| Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma), Zuhari, meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kakanwil BPN Sumut), Askani, SH, untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT Deli Minatirta Karya (DMK) dengan Kelompok 80. Sengketa ini telah berlangsung selama 30 tahun tanpa penyelesaian.

Lahan sengketa tersebut seluas 499,2 hektar, terletak di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pada kesempatan tersebut, Zuhari berharap sengketa lahan ini dapat diselesaikan dan lahan yang menjadi hak para petani yang tergabung dalam Kelompok 80 dapat diserahkan kembali.

Hal ini disampaikan Zuhari saat beraudiensi dengan Kakanwil BPN Sumut, yang diwakili oleh Plt Kabid Penataan dan Pemberdayaan Dra. Sri Mekar Yudiati.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Koordinator Substansi Landreform Rois Regen Tarigan, S.ST, Koordinator Substansi Pendaftaran dan Pemeliharaan Tanah dan Ruang Sutrisno Ginting, SH, serta Koordinator Substansi Pengendalian Tanah Dewi Ta’bi Limbong, S.SiT di ruang Bhumi Bhakti, Kantor BPN Sumut, Kota Medan, Senin (29/07/2024).

“Saat ini, lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit dan bukan lagi tambak udang seperti peruntukan awal izin HGU (Hak Guna Usaha) Sertifikat Nomor 01 tahun 1991, yang berakhir pada 31 Desember 2017 lalu,” ujar Zuhari.

Zuhari meyakini permasalahan sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Kami yakin dengan adanya Tim GTRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) yang melibatkan semua pihak, termasuk Kejaksaan, Polri, TNI, BPN, Pemprovsu, dan Pemkab Sergai, sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini bisa diselesaikan dengan mudah dan damai. Diharapkan semua pihak dapat mendukung penyelesaian sengketa ini dengan mematuhi aturan-aturan yang berlaku di NKRI,” ucap Zuhari.

Zuhari juga mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari pihak BPN Sumut terhadap Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, yang datang bersama Sekretaris Arifin, S.Pd, Bendahara Tatang Ariandi, Sekdes Tebing Tinggi Fahreza, dan Kuasa Hukum Kelompok 80 Dr. Ismayani SH, S.Pd, MH.

Plt Kabid Penataan dan Pemberdayaan Dra. Sri Mekar Yudiati, mewakili Kakanwil BPN Sumut, mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 yang datang beraudiensi.

“Ini langkah yang baik, sebab pihak Tim GTRA Sumut juga akan mengundang perwakilan kelompok 80, namun mereka telah datang terlebih dahulu. Kami sangat bangga dan menyambut baik. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan solusi terbaik dan melalui dialog bersama,” ujarnya.

Koordinator Substansi Landreform BPN Sumut, Rois Regen Tarigan, S.ST, menambahkan bahwa polemik antara PT. DMK dan kelompok masyarakat sudah terkonfirmasi sejak beberapa waktu lalu dan akan ditangani oleh Tim GTRA.

“Masalah ini telah ditelaah dan dibahas untuk mencari jalan keluarnya, sehingga penyelesaian sengketa ini bisa segera dilakukan oleh tim. Kami telah mengumpulkan data terkait permasalahan ini. Mari kita jaga kondusifitas,” imbuhnya. *fan#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *