inimedan.com-Binjai | Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Binjai resmi menetapkan 4 Pasangan Calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam berita acara Nomor : 674/PL.02-2-Pu/1275/2/2024 tentang penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai pada Pilkada Serentak 2024. Bertempat di Aula KPU kota Binjai, jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Minggu (22/09/2024).
KPU Binjai mengumumkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 120 ayat (1) peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor 326 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024. “Kami sudah menyelesaikan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024,” ujar Komisioner KPU Binjai Kordiv Teknis Hendri Nauli Rambe S.HI,MH, kepada Awak Media via Whatsapp
Dalam pengumuman tersebut, 4 nama pasangan bakal pemimpin kota Binjai akan berkontestasi dalam pilkada serentak 2024 di Binjai. Mereka adalah Pasangan Calon Drs H Amir Hamzah M.AP & Hasanul Jihadi SH, S.Sos, M.Kn, yang di usul oleh Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan, dr Donal Anjar Simanjuntak M.Ked (Paru) Sp.P (K) & Muhammad Andri Alfisah BA (Hons) yang diusulkan dari Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Nasional Demokrat, serta Partai Amanat Nasional.
“Selanjutnya, Pasangan Calon H Zainuddin Purba SH, & Hendro Susanto M.IKom, yang diusul dari Partai Golongan Karya dan Partai Keadilan Sejahtera, kemudian Pasangan Calon Tengku Rizky Ali Syahbana SH, & Aulia Hardi yang diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Keempat pasangan calon ini dinyatakan memenuhi syarat dari tahapan-tahapan sebelumnya dan secara resmi ditetapkan untuk maju di Pilkada Binjai, Ini calon yang kami umumkan, yang pada prinsipnya keempat pasangan calon memenuhi syarat,” Terang Hendri.
Dirinya menegaskan, KPU Kota Binjai mengumumkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini adalah keputusan yang berlaku pada tanggal ditetapkan di Binjai pada 22 September 2024 dan telah ditandatangani.
“Kemudian pada Senin malam, 23 September 2024 pukul 20.00 WIB, KPU Binjai akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya yang bertempat di Gedung Convention Astro Ovany, Kecamatan Binjai Utara,” pungkas Hendri Nauli Rambe.*Doel/Dedi#