Anak Dibawah Umur Dicabuli Ayahnya

Inimedan.com – Labuhanbatu   | Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Azhar Harahap mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu dengan menetapkan HAR(49) sebagai tersanga kasus pencabulan anak kandungnya sendiri  yang masih dibawah umur.

“Alhamdulillah, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Patut kita apresiasi pihak kepolisian” kata Azhar, pada Kamis, (03/10/2024) di Rantauprapat.

Azhar berharap,  pelaku nantinya oleh hakim saat disidang sebagai terdakwa diberi hukuman berat sesuai dengan perbuatan pelaku yang tega menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri.

“Itu harapan saya selaku ketua KPAi Labuhanbatu. Juga saya menghimbau kepada masyarakat, agar jangan takut melaporkan kasus yang serupa bila terjadi di masyarakat. Bila saya dibutuhkan, saya akan dampingi korban dan keluarga korban,”sebutnya.

Menurut Azhar, ditetapkannya terduga pelaku cabul sebagai tersangka dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP DR Benard Leonardo Malau, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin SH.

“Hasil keterangan Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Rantauprapat,”terang pria berambut gondrong itu.

Masih kata Azhar,  pelaku ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan istri pelaku dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/701/Vl/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.

Atas perbuatan bejat suaminya, lanjut Azhar ,Mul merupakan warga Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu , Sumatera Utara itu pun memilih bercerai. Gugatan cerai secara resmi telah diajukannya ke Pengadilan Agama Rantauprapat.

“Istri yang mana yang tega dan bisa  menerima anak kandungnya dicabuli oleh suaminya sendiri. Karena itu saya gugat cerai  suami saya di Pengadilan Agama pada tanggal 18 Juli 2024. Syukur alhamdulillah pada tanggal 25 September nanti diputus cerai oleh hakim,”ujar Azhar menirukan ucapan Mul. (Joko W).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *