Inimedan.com-Labuhanbatu. | Satuan Unit Intel Kodim 0209/LB bersama Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang terduga pelaku kurir Narkoba bertempat di sekitaran Jalan WR. Supratman Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (04/03/2025) sekira pukul 18.10 Wib.
Adapun terduga pelaku yang berhasil di amankan, seorang pria berinisial AYR umur 47 Tahun beralamat Desa Beringin Jaya Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam keterangan persnya yang di sampaikan oleh Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro, S.I.P., melalui Kasdim 0209/LB Mayor Inf SH. Tanjung, di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (04/03/2025). “kronologis penangkapan bermula informasi yang di peroleh dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu melalui Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir kepada Dansub Intel Torwil Labuhanbatu Pelda J. Karo karo, ihwal adanya rencana pengiriman sabu-sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu dengan maksud untuk melaksanakan kegiatan bersama-sama dalam penindakan tersebut.” Terang Kasdim 0209/LB
Lebih lanjut, Kasdim 0209/LB juga menuturkan pada paparan persnya terkait rangkaian kegiatan penangkapan yang akan di lakukan, dimana Pelda Karo karo menindaklanjuti atas informasi tersebut melaporkan kepada Danunit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyudin Siregar.
Kemudian atas perintah Dandim 0209/LB, Danunit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyudin Siregar memerintahkan personel Unit Intel Dpp, Dansub Intel Torwil Labuhanbatu Pelda J. Karo karo untuk melaksanakan kegiatan tersebut bersama Satresnarkoba Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Personel unit Intel Kodim 0209/LB bergabung dengan personel Satnarkoba Polres labuhanbatu di simpang Kompi Jalan WR. Soepratman Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pengintaian. Target terduga yang telah di ikuti oleh personel Satrnarkoba Polres Labuhanbatu dengan menggunakan sepeda motor di hentikan di Simpang Kompi Jalan WR. Supratman Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten.” Beber Mayor Inf SH. Tanjung.
Dari hasil penangkapan terduga pelaku di dapatkan barang bukti sebagai berikut, 2 bungkus plastik klip besar berisi di duga sabu seberat 202,43 gram brutto, 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 7,64 gram brutto, 60 butir Pil Ektasi berwana coklat, 3 buah HP, 1 buah timbangan elektrik, uang cash berjumlah Rp. 130.000,- dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario dengan nomor plat BK 3668 GBK.
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku telah di lakukan penyerahan beserta barang bukti kepada pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu. *di/ar#