Delapan ASN di Lingkungan Pemko Tanjung Balai Dipecat

Kepala BKPSDM Kota Tanjung Balai, Fatmawati
Kepala BKPSDM Kota Tanjung Balai, Fatmawati*Foto/IMC/Sol#

Inimedan.com – Tanjung Balai.   |Sebanyak 8 Orang ASN di Lingkungan Pemko Tanjung Balai dipecat karena mempunyai kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang  tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Tanjung Balai, Fatmawati kepada wartawan di Kantor BKPSDM kota Tanjung Balai, Jalan Sudirman, Senin (14/04/2025).

Fatmawati menjelaskan, BKPSDM kotaTanjung Balai menangani kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2024, dari jumlah tersebut, 8 (delapan) kasus berujung pada pemberhentian/pemecatan dengan hormat.

Ia menyebutkan terdapat 8 (Delapan) ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, diantaranya 5 (lima) orang dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja sedangkan 3 (tiga) orang dikenai hukuman disiplin karena terkait penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjung Balai, Fatmawati hanya menyebutkan inisial nama dari 8 (delapan) ASN yang diberhentikan dengan hormat.

Masing-masing mereka bertugas di Dinas Pendidikan tepatnya di SMPN 1 (FT), SMPN 1 atap (MZ) dan SD Negeri 135564 (BTS), Dinas Koperasi dan UMKM (H), Dinas Satpol PP dan Damkar (HP), RSUD Dr Tengku Mansyur (ND) dan di Kecamatan Sei Tualang Raso, Papar Fatmawati.

Dikatakan Fatmawati, Kami berharap kepada seluruh ASN dilingkungan Pemko Tanjung Balai untuk mengikuti seluruh peraturan terkait penegakan disiplin, ujar Fatma wati.

Beberapa hari yang lalu kita juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tanjung Balai terkait pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 (sepuluh) hari.

Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD atasan langsungnya, pungkas Fatmawati*sb#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *