
Inimedan.com-Tapteng | Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kemabali menunjukkan komitmennya dalam membrantas peredaran Narkotika. Pada pukul 15.00 Wib tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang pria pengedar Narkoba jenis sabu didi wilayah Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan Tapteng, Senin (14/7/2025).
Pelaku diamankan ke Mapolres Tapteng untuk selanjutnya dilakukan penyidikan, tersangka berinisial DRM (39 Thn), warga Gang Garuda Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Terpadu Kecamatan Pandan. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 1 (satu) paket sabu-sabu seberat bruto 4,14 gram dan 1 (satu) unit HP Android yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang tersebut.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Dari laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba langsung menindaklanjutinya melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil membekuk tersangka saat berada di lokasi kejadian, ucapnya.
Dijelaskannya, dari pemeriksaan awal, tersangka DRM (39 thn) mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial SINAGA yang berdomisili di Kota Sibolga. Namun, saat tim melakukan pengembangan untuk menangkap SINAGA, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
“Saat ini, pelaku DRM (39 Thn) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika”, ungkapnya.
Dan Kami (Polres Tapteng) mengimbau kepada masyarakat agar tetap berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkotika, ujarnya.*Tetty#