Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan Serahkan Remisi Umum Kemerdekaan Dan Remisi Dasawarsa Kepada Warga Binaan

Mahyaruddin secara simbolis serahkan SK Remisi Remisi Umum Kemerdekaan Dan Remisi Dasawarsa Kepada Warga Binaan*
Mahyaruddin secara simbolis serahkan SK Remisi Remisi Umum Kemerdekaan Dan Remisi Dasawarsa Kepada Warga Binaan*Foto/IMC/Sol#

Inimedan.com – Tanjung Balai    | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan menyerahkan Remisi Umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan, di Lapangan Futsal, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Minggu (17/08/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Wali Kota Tanjung Balai, Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanjung Balai, Kalapas Irhamuddin beserta jajaran dan warga binaan.

Amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang dibacakan Wali Kota Tanjung Balai, Mahyaruddin Salim mengatakan, pada momentum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, diberikan Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan, Jelasnya.

Delapan puluh tahun merupakan perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia, ini adalah hasil kerja keras dan gigih seluruh rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan hingga mencapai kedaulatan penuh sebagai negara yang merdeka, paparnya.

Mahyaruddin mengungkapkan euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, katanya.

Dijelaskan Mahyaruddin, “Remisi Umum Kemerdekaan” adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

Sementara itu “Remisi Dasawarsa” adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, yakni pada peringatan Dasawarsa Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan atas perjalanan panjang bangsa dalam menjaga kemerdekaan, imbuhnya lagi

Dilanjutkannya, Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur, Ujarnya.

Selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh, ungkapnya.

Selalu tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang, pesannya.

Pembinaan yang saudara ikuti adalah kesempatan besar bagi saudara untuk menjadi diri pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang tanpa arti, sehingga nantinya saudara dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri, dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan, tutup Tanjung Balai Mahyaruddin.

Sebelumnya, Kalapas Kelas IIB TBA, Irhamuddin menginformasikan bahwa pertanggal 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan tercatat 1.112 orang, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya sekitar 750 orang.

Sebanyak 743 narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2025.

Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, mereka memperoleh pengurangan pidana dengan rincian:

• 1 Bulan = 107 orang
• 2 Bulan = 164 orang
• 3 Bulan = 233 orang
• 4 Bulan = 122 orang
• 5 Bulan = 109 orang
• 6 Bulan = 8 orang
Total: 743 orang

Sementara itu, terdata 785 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa dengan rincian:

• 3 Hari = 2 orang
• 5 Hari = 5 orang
• 8 Hari = 25 orang
• 10 Hari = 5 orang
• 15 Hari = 8 orang
• 25 Hari = 1 orang
• 30 Hari = 2 orang
• 40 Hari = 2 orang
• 45 Hari = 10 orang
• 50 Hari = 6 orang
• 53 Hari = 3 orang
• 55 Hari = 11 orang
• 60 Hari = 47 orang
• 68 Hari = 7 orang
• 70 Hari = 3 orang
• 75 Hari = 38 orang
• 80 Hari = 3 orang
• 85 Hari = 4 orang
• 90 Hari = 603 orang
Total: 785 orang

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Irhamuddin juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap warga binaan dan wargabinaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Diterangkannya, narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II) atau yang langsung bebas setelah mendapatkan SK tersebut berjumlah 32 orang, dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang merupakan warga kota Tanjung Balai,” jelas Kalapas*sb#.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *