Pemerintah, Masyarakat Komitmen Cegah Narkoba, Tugas Polisi Berantas Narkoba

Irham Buana Nasution, SH, M.Hum menggelar sosialisasi ranperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara No.1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adaftif lainnya di Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Irham Buana Nasution, SH, M.Hum menggelar sosialisasi ranperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara No.1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adaftif lainnya di Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. (Foto.IMC/Fajaruddin)

Inimedan.com-Medan    | Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar Irham Buana Nasution, SH, M.Hum melaksanakan kegiatan  penyebarluasan dan sosialisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan atas peraturan daerah  Provinsi Sumatera Utara No.1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adaftif lainnya

Agenda kegiatan sosialiasi ranperda berlangsung di Yayasan Perguruan Hajjah Marlina di Jalan Pancing – I, Lingkungan – III, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu (7/3/2026)

Hadir saat itu, mewakili Lurah Indra Kasih yakni Kepala Seksi Trantib Amaluddin Harahap, SE, tokoh masyarakat Arifin Yus, Ketua Irham Buana Nasution (IBN) Center Kota Medan  Alamsyahruddin Pasaribu, Korcam IBN Center Medan Tembung Rinto Hermawan, SAg dan warga Kelurahan Indra Kasih. Bertindak sebagai moderator Muhammad Ridho.

Kepala Seksi Trantib  Kelurahan Indra Kasih Amaluddin Harahap mengatakan sosialiasi ranperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara No.1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adaftif lainnya sangat penting agar warga Kelurahan Indra Kasih mengetahuinya.

Nara sumber di sosialiasi ranperda itu, Mutiah Ulfa, S.Sos, M.Sos menjelaskan narkotika, psikotropika dan zat adaftif lainnya atau Napza ini cakupannya luas. Narkoba termasuk dalam Napza.

“Napza adalah obat yang dapat mempengaruhi kinerja otak. Jadi semakin kecanduan narkotika merasa bahagia. Efek rasa senang, bahagia hanya sesaat. Jauhilah narkoba itu. Diri sendiri, keluarga harus mampu mencegah  dan menjauhi narkoba,”himbau Mutiah.

Terkait ranperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara No.1 tahun 2019, papar Mutiah, upaya fasilitas untuk mencegah narkoba dan penyalahgunaan narkoba.

Irham Buana Nasution, SH, M.Hum mengatakan ranperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara No.1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adaftif lainnya, adalah dalam rangka untuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah narkoba dan menjauhkan generasi muda kita dari narkoba dan tindak pidana narkoba.

Pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat, saran Irham Buana, harus berkomimen untuk  melakukan pencegahan narkoba.

“Narkoba ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa. Generasi muda kita banyak yang  jadi korban dari aksi sindikat narkoba, para bandit narkoba dan mafia narkoba. Aparat kepolisian dan BNN bertugas untuk memberantas narkoba,”tegas Irham Buana.*Fajaruddin  Batubara#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *