Inimedan.com-Dairi | Apes nian nasib Pria berusia 33 tahun berinisial “SRC”. Pasalnya, belum menuai hasil dari pekerjaa yang dilakukannya. Dia keburu disergab Tim Sat Narkoba Polres Dairi bersama Unit Intel Kodim 0206 Dairi, Sabtu (25/04/2026).
Pria SRC itu ditangkap karena kedapatan menanam ‘Ganja” diperladangannya yang berlokasi di Desa Bangun Induk Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi. Akibat kesalahannya tersebut kini tersangka SRC harus meringkut dijeraji besi tahanan Polres Dairi, guna mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Dari Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan diperoleh keterangan, bahwa betul mereka telah melakukan penangkapan terhadap Pria dimaksud. Keterangan itu diperoleh saat awak media ini melakukan konfirmasi.
“Benar kami telah menangkap SRC dikarenakan menanam ganja di perladangannya. Sebelumnya kami memperoleh laporan dari masyarakat yang melihat ada tanaman ganja di ladang milik SRC”, ungkap Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan.
Setelah memperoleh laporan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi bersama Unit Intel Kodim 0206 Dairi, menangkap pelaku,” ujarnya, Sabtu (25/ 4/2026). Dilokasi, petugas mendapati 3 batang ganja yang ditanam dengan jarak yang berbeda – beda.
“Ada 3 batang yang kami amankan, 1 sudah setinggi 60 cm, kemudian ada 1 batang setinggi 110 cm, dan setinggi 2 meter, ” terangnya.
SRC sendiri kepada petugas mengakui bahwa pohon ganja itu adalah miliknya. Tersangka mengaku sudah menanam ganja itu sejak 3 bulan lalu. Pohon haram itu sendiri menurut SRC berasal dari seseorang warga Pekanbaru, setahun yang lalu.
Saat ini SRC bersama barang bukti lainnya diboyong ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.*Rz/di#



